Premium di Kupang Langka, Sopir Angkot Mogok Tuntut Tarif Naik

Imanuel Lodja | Rabu, 27/10/2021 19:01 WIB

Buntut dari pengalihan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ke pertalite, berdampak bagi penghasilan para sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Selain peralihan, harga BBM jenis Pertalite bagi angkutan kota pun ikut naik. Puluhan sopir dan kondektur menggelar aksi mogok dan mendatangi kantor DPRD Provinsi NTT dan kantor Dinas Perhubungan mendapat pengawalan Sat Lantas Polres Kupang Kota, Rabu (27/10/2021).

katantt.com--Buntut dari pengalihan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ke pertalite, berdampak bagi penghasilan para sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Selain peralihan, harga BBM jenis Pertalite bagi angkutan kota pun ikut naik.

Hal ini membuat puluhan sopir dan kondektur menggelar aksi mogok, dan mendatangi kantor DPRD Provinsi NTT dan kantor Dinas Perhubungan setempat untuk meminta keadilan, Rabu (27/10/2021).

Pertalite PLK yang dikhususkan bagi kendaran umum atau plat kuning semula harganya sebesar, Rp 6.800 per liter namun kini naik menjadi Rp 7.250 per liter.

Para sopir mendesak pemerintah melalui Dinas Perhubungan, untuk segera menaikan tarik angkot dari Rp 2.000 ke Rp 3.000 untuk anak sekolah serta mahasiswa, dan Rp 4.000 untuk orang dewasa.

Baca juga :

"Kami datang ke Dinas Perhubungan Kota Kupang karena izin trayek dikeluarkan oleh mereka. Pemerintah harus segera memikirkan ini, sehingga adil," ujar Aldy, salah satu sopir angkot.

Menurut nya, tarif lama angkutan kota jauh dekat yakni Rp 2.000 bagi pelajar dan serta mahasiswa, dan Rp 3.000 bagi orang dewasa. "Kalau pemasukan begini tiap bulan kita terima berapa," protesnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere kepada menjelaskan, harga BBM jenis Pertalite menembus harga Rp 7.650 di seluruh Indonesia.

Ia mengaku ikut prihatin dengan para sopir angkot, karena harga Pertalite sudah naik tapi tarif angkut masih tetap sama.

"Apa yang disampaikan oleh teman-teman akan menjadi bahan pertimbangan kami, karena ketika kita lakukan kenaikan itu berdasarkan peraturan walikota yang didasarkan oleh peraturan gubernur," ujarnya.

Menurut Bernadinus, jika sudah ada peraturan gubernur tentang batas atas dan batas bawah, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan peraturan walikota untuk penentuan tarif dasar angkutan kota.

"Kami ada perhitungan juga dan ada kenaikan kurang lebih 17 persen. Ini menurut perhitungan kami tapi karena angka-angka seperti ini mesti dalam peraturan walikota, maka harapan dari teman-teman sopir kami akan melakukan kajian dan telaah untuk perubahan tarif angkutan," tutupnya.

 

TAGS : Kota Kupang Demo Sopir Angkot Tarif