Buron Sebulan, Komplotan Pencuri Ternak di Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 26/08/2021 11:30 WIB

Kerja keras jajaran Polda NTT menuntaskan kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polda NTT berbuah manis dengan berhasil diciduknya FSW alias Olla Soge (45), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Tim unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT sukses menangkap Olla Soge, salah satu pelaku jaringan pencurian sapi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang sempat buron selama sebulan.


katantt.com--Kerja keras jajaran Polda NTT menuntaskan kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polda NTT berbuah manis dengan berhasil diciduknya FSW alias Olla Soge (45), warga Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Olla Soge ditangkap di Kampung Kaniti, Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (25/8/2021) malam oleh unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Polisi dipimpin Ipda Enos Bili juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor new honda beat warna silver.

Olla Soge merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian ternak yang menjadi buronan sejak akhir Juli 2021 lalu.

Baca juga :

Ia merupakan anggota komplotan kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi dan sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Komplotan spelialis pencuri ternak tersebut dipimpin oleh PL yang juga bekas anggota Polri beranggotakan 5 orang yakni Olla Soge, Hans Adoe, Natan, Rio dan Agus.

Pada Rabu (28/7/2021) lalu, anggota Resmob Polda NTT mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan komplotan PL alias Polce Cs.

Polisi mengamankan 4 pelaku dan Olla Soge berhasil melarikan diri sehingga menjadi buron.

Selama satu bulan perburuan, polisi menemukan tempat persembunyian olla Soge di wilayah Tuapukan, Oelnasi, Tilong, Oelpuah, Oefafi , Oesao dan wilayah Kabupaten Kupang.

Olla Soge yang juga mantan residivis selalu tinggal berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain.

Polisi berhasil mengidentifikasi kalau Olla Soge berada di wilayah Kota Soe, Kabupaten TTS namun pindah lagi ke wilayah Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.

Anggota pun membuntuti dan menemukan Olla Soge kemudian menangkapnya.

"Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian ternak sapi yang beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Ia melakukan aksinya bersama tujuh orang pelaku lainnya, yakni PL, YS, RM, YND, AA, MYYA dan KAN yang sudah tertangkap terlebih dahulu", ungkap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH, Kamis (26/8/2021).

Saat diamankan di Kampung Kaniti, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang, Olla Soge berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.

Tim Unit Resmob Polda NTT langsung memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan Olla Soge yang hendak melarikan diri ke tengah hutan.

"Saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur," ujarnya.

Polce sendiri dipecat dari kesatuan Polri sejak tahun 2006 lalu karena melakukan berbagai tindak kriminal termasuk meninggalkan tugas.

Dalam kelompok ini, Polce merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian.

Polce pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya.

Saat beraksi, Polce dibantu FWS alias Olla Soge, RM alias Rio, Hans, Agus dan Natan.

Komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor honda beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Misi nya adalah melakukan pencurian hewan sapi 2 ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.

Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya.

Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja.

Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian.

Daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah.

Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per kilogram.

Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Natan.

Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je`u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pengakuannya, Je`u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah Polce.

Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.

Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.

Sedangkan Polce mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polce cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga sudah menerima laporan polisi nomor LP/A/237/VII/RES.1.8./2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021.
Komplotan yang terlebih dahulu diamankan polisi masing-masing PL alias Polce (44), mantan anggota Polri yang juga warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

YS alias Je`u (45), warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam RT 027/RW 012, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

RM alias Rio (35), tukang ojek yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang ia tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

AA alias Agus (37), warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Ada pula MYYA alias Hans (42), warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa. Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Rabu (28/7/2021) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dari tersangka Polce, polisi mengamankan barang bukti handphone Samsung Galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarung.

Sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung, 3 bilah pisau beserta sarung, 1 buah tas samping warna hitam di dalamnya terdapat 2 lembar karung dan 6 lembar kantong plastik warna merah.

Selain itu, 1 buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah pisau beserta sarung, 1 buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan 2 helai tali rafia warna kuning dan hitam serta 1 timbangan gantung warna kuning.

"Disita dari tersangka Natan 1 buah handphone merk nokia, 1 bilah parang panjang gagang warna coklat beserta sarung," tambah Rishian Krisna.

Dari Agus disita 1 buah handphone merk nokia warna hitam. Dari tersangka Rio diamankan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru.

Sementara dari tersangka Je`u diamankan 3 karung yang berisikan potongan daging sapi, 2 kantung plastik yang berisikan potongan daging sapi dan 1 unit handphone Samsung.

Dari seorang warga bernama Sembri Kase diamankan 1 unit mobil Suzuki futura nomor polisi DH 1446 AK dan 1 kunci kontak mobil Suzuki futura.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

TAGS : Polda NTT Jaringan pencuri Sapi Dibekuk