Lima Kali Beraksi, Satu Pelaku dari Komplotan Pencuri Ternak di Kupang Buron

Imanuel Lodja | Sabtu, 31/07/2021 15:59 WIB

Kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi ternyata sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Mantan anggota Polri, Polce yang juga otak komplotan pencurian ternak sapi di kupang.

katantt.com--Kelompok PL alias Polce yang mencuri ternak sapi ternyata sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

"Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah lima kali beraksi mencuri ternak dan membantai di lokasi," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Mapolda NTT, Jumat (30/7/2021).

Dalam beraksi Polce cs sering tidak selalu bersama namun sering berbagi hasil aksi mereka.

Polce sendiri dipecat dari kesatuan Polri sejak tahun 2006 lalu karena melakukan berbagai tindak kriminal termasuk meninggalkan tugas.

Baca juga :

"Sudah hampir 15 tahun dipecat dan disersi sejak tahun 2006," tambah Rishian Krisna.

Dalam kelompok ini, Polce merupakan otak yang merencanakan aksi pencurian dan pembagian hasil curian.

Polce pula lah yang menjual daging hasil curian ke pengepul di pasar yang merupakan jaringannya.

Disebutkan pula kalau seorang anggota kelompok ini masih buron dan dikejar polisi.

Pelaku yang masih dicari polisi adalah FS alias Ola Soge.

Saat beraksi, Polce dibantu FS, RM alias Rio, Hans, Agus dan Natan.

Keenam komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor Honda Beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Misinya adalah melakukan pencurian hewan sapi 2 ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.

Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya.

Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja.

Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian.

Selanjutnya daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram di isi dalam 3 karung dan 2 plastik merah.

Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.

Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Natan.

Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je`u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam pengakuannya, Je`u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah Polce.

Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.

Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.

Sedangkan Polce mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polce cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Polisi juga sudah menerima laporan polisi nomor LP/A/237/VII/RES.1.8./ 2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021.

Ada 7 anggota komplotan yang diamankan polisi masing-masing PL alias Polce (44), mantan anggota Polri yang juga warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

YS alias Je`u (45), warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam RT 027/RW 012, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

RM alias Rio (35), tukang ojek yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang ia tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

AA alias Agus (37), warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Ada pula MYYA alias Hans (42), warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa. Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Rabu (28/7/2021) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Dari tersangka Polce, polisi mengamankan barang bukti handphone merk Samsung Galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarung.

Selain itu, sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung. 3 bilah pisau beserta sarung. Satu buah tas samping warna hitam di dalamnya terdapat 2 lembar karung dan 6 lembar kantong plastik warna merah.

Satu buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah pisau beserta sarung, 1 buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan 2 helai tali rafia warna kuning dan hitam serta 1 timbangan gantung warna kuning.

"Disita dari tersangka Natan 1 buah handphone merk Nokia, 1 bilah parang panjang gagang warna coklat beserta sarung," tambahnya.

Dari Agus disita 1 unit handphone merk Nokia warna hitam sedangkan dari tersangka Rio diamankan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru.

Sementara dari tersangka Je`u diamankan 3 karung yang berisikan potongan daging sapi, 2 kantung plastik yang berisikan potongan daging sapi, 1 unit handphone merk Samsung.

Dari seorang warga bernama Sembri Kase diamankan 1 unit mobil Suzuki Futura nomor polisi DH 1446 AK dan 1 kunci kontak.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari," tandas mantan kapolres TTU, Polda NTT ini.

TAGS : Kota Kupang jaringan Pencurian Ternak satu Buron