Jaringan Pencurian Ternak di Kupang Libatkan Pecatan Polisi Digulung Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 28/07/2021 18:41 WIB

Jajaran unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT mengungkap dan menangkap pelaku jaringan pencurian ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Salah satu pelaku pencurian ternak bersama barang bukti daging yang berhasil diungkap jajaran unit Resmob Subdit III Jatanras Ditrekrimum Polda NTT yang melibatkan salah satu pecatan polisi.

katantt.com--Jajaran unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT mengungkap dan menangkap pelaku jaringan pencurian ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Komplotan ini sudah lama beraksi dan melibatkan PL (40), mantan anggota Polri yang sudah dipecat.

Mereka diamankan pada Rabu (28/7/2021) subuh di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Awalnya sekitar pukul 04.00 wita, tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT membuntuti seorang pria yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong pencuri ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Baca juga :

Tim Resmob membuntuti YS alias Je`u (35), mulai dari depan Rumah Sakit Umum Undana (Undana Lama), Jalan jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I Kota Kupang.

Saat itu Je`u menumpangi mobil angkutan kota dan menuju ke arah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Ternyata mobil angutan kota yang ditumpangi Je`u berhenti di depan rumah milik PL alias Polce (40) dan memuat beberapa karung dan plastik.

Polisi kemudian menghentikan mobil angkutan kota tersebut dan menemukan daging sapi yang siap dibawa ke pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang untuk dijual.

Kepada polisi, Je`u mengaku bagian dari komplotan Polce.

Polisi kemudian mengamankan Polce di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dari hasil interogasi polisi terhadap Je`u dan Polce, polisi mengamankan KAN alias Anton (34) selaku pengepul daging sapi hasil curian di Pasar Oeba, Kota Kupang.

Selain mengamankan ketiga komplotan pencuri ternak sapi ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daging sapi segar sebanyak 180 kilogram, parang, pisau, handphone dan timbangan daging.

Dalam pengakuannya, Je`u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah Polce.

Rencananya daging sapi ini akan dibawah ke Anton, pengempul daging di Pasar Oeba Kota Kupang.

Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.

Sedangkan Polce mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Polce yang sudah dipecat dari institusi kepolisian mengaku mencuri 2 ekor sapi. Aksi pencurian dilakukan bersama Olla, Hans Adoe, Rio, Agus dan Natan.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dan mengamankan anggota sindikat pencurian ternak sapi ini yakni Hans Adoe, Rio, Agus dan Nathan di rumah mereka masing-masing di wilayah Kota Kupang.

Kapolsek Kupang Barat, Iptu Sadikin, S.Sos membenarkan adanya kasus pencurian sapi milik warga di Kecamatan Kupang Barat.

Pelaku mencuri 2 ekor sapi dan membantai. Pelaku hanya menyisakan tukang dan isi perut serta kulit di lokasi tersebut.

"Yang tangkap dari Jatanras Polda NTT. Laporan polisi langsung dibuat korban dan kami sudah arahkan ke Polda," ujar Sadikin, Rabu (28/7/2021).

Diperoleh pula informasi kalau Polce cs merupakan jaringan spesialis pencurian ternak yang selama ini sering beraksi dan meresahkan masyarakat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

TAGS : Kota Kupang Jaringan Pencurian Ternak