Tim Subdit 3 berhasil menjemput paksa Serli yang mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (12/9/2026).
Penjemputan paksa yang berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 wita ini dipimpin Ipda Yosua S.H. Atacay bersama Aipda Leo Jim Kumanireng.
Operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan menggandeng Polsek Kupang Tengah serta didampingi Bhabinkamtibmas Desa Tanah Merah Aipda Robi Wabang dan kepala desa setempat.
Langkah tegas ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/ B/116/ III/ 2026/ SPKT/
Polda NTT, tanggal 30 Maret 2026 yang dilaporkan ke
Polda NTT.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik, keberadaan Serli terlacak sering berpindah-pindah tempat hingga akhirnya digerebek di tempat persembunyiannya.
Saat melakukan penggerebekan pada malam hari tersebut, petugas mendapati fakta lain. Saat itu tersangka kedapatan tengah menampung seorang wanita asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial WMN.
Rencananya, korban WMN akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Batam, Kepulauan Riau, melalui komunikasi daring dengan penyalur berinisial JR.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SA alias Epi (pasangan tidak resmi tersangka selama 8 bulan) yang diduga kuat mengetahui dan terlibat dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal di sekitar Noelbaki, Kabupaten Kupang.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolda NTT. Namun Epi yang juga warga Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang namun selama ini tinggal di Desa Tanah Merah, kecamatan Kupang Tengah masih sebagai saksi.
Tim Subdit 3 langsung berkoordinasi dengan Yayasan Rumah Harapan GEMAINTI untuk memberikan pendampingan psikososial dan perlindungan hukum yang memadai bagi calon korban berinisial WMN.
Pasca penggerebekan dan serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Subdit 3 Dit Res PPA-PPO
Polda NTT menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Serli pada Sabtu (12/9/2026) berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah.
Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahti
Polda NTT, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk.
Tersangka Serli juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang dan dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dokter. Penahanan pertama ini dijadwalkan 20 hari atau berlangsung dari 12 September hingga 1 Oktober 2026.
Tersangka dijerat dengan ketentuan dalam pasal 455 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana serta denda secara berjenjang.
Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan kategori denda paling sedikit kategori IV (Rp 200 juta) dan paling banyak kategori VII (Rp 5 miliar).
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan yang memangsa warga NTT melalui jalur ilegal.
"Penjemputan paksa hingga penahanan tersangka TPPO ini adalah keseriusan
Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari sindikat perdagangan orang. Kami tidak ragu menindak tegas dan terukur kepada siapa saja yang mencoba merekrut dan memberangkatkan warga secara non prosedural. Negara hadir untuk memutus rantai kejahatan ini," tegas Henry Novika Chandra pada Senin (14/9/2026).
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah atau luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.