KATANTT.COM--Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrekrimsus
Polda NTT menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran (TA) 2014.
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahapan lanjutan setelah berkas perkara salah satu tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP-A/04/VII/2015/
Ditreskrimsus, tanggal 27 Juli 2015 dan berkas perkara nomor : BP/24/XI/2024/
Ditreskrimsus, tanggal 5 November 2024.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis lintas Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Tahun Anggaran 2014.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, hingga perubahan lokasi docking kapal tanpa perubahan kontrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 7,46 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial MHD alias Marthinus alias Hery selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan ASI.
ASI, salah satu tersangka telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya (Marthinus) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang senilai Rp 189,54 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan,
Polda NTT mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel terhadap setiap tindak pidana korupsi.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan dilakukan oleh AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi, AKP Jamari, Iptu Moch. Putra Dharmalaksana, Ipda Agus Trimanto dan Bripka Pryma Y. Manafe.