• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara P21, Polda Limpahkan Kasus Pakaian Bekas ke Jaksa

Imanuel Lodja | Senin, 20/07/2026 09:19 WIB
Berkas Perkara P21, Polda Limpahkan Kasus Pakaian Bekas ke Jaksa Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pakaian impor ilegal ke kejaksaan

 
KATANTT.COM--Penyidik Subdit I/Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memberantas praktik penyelundupan barang impor ilegal. 
 
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kupang, Jumat (17/7/2026). Kasus ini terkait perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini sebagai tindak lanjut penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/7/III/2026/SPKT.Ditreskrimsus Polda NTT, tanggal 7 Maret 2026.
 
Dalam tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni EI dan V, beserta barang bukti 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penyelundupan.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menindak praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
 
"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hans Rachmatulloh Irawan.
 
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memesan pakaian bekas atau ballpress melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok di Timor Leste. Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu.
 
Setelah tiba di pesisir, barang dipikul menuju jalan raya, kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang untuk diperdagangkan.
 
Menurut Hans Rachmatulloh Irawan, modus operandi tersebut menunjukkan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia.
 
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bersama instansi terkait terhadap berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara. Langkah ini juga merupakan upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," jelasnya.
 
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 jO Pasal 47 ayat (1) UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
 
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui prosedur pemeriksaan sesuai standar yang berlaku.
 
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung perdagangan yang legal dan mengutamakan penggunaan produk yang memenuhi ketentuan. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan atau perdagangan pakaian bekas impor ilegal, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Hans Rachmatulloh Irawan.

FOLLOW US