KATANTT.COM--Christoforus Haki, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten TTU.
Petrus Sole Ratrigis, warga Kabupaten TTU melaporkan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proyek pembangunan dan pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten TTU.
Petrus dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026) mengatakan dirinya mulai dilibatkan sejak 21 November 2025 setelah dipanggil oleh Christoforus Haki ke ruang Fraksi Gerindra
DPRD TTU untuk terlibat dalam perencanaan proyek dapur MBG.
Petrus kemudian menerima sejumlah dokumen teknis, foto, dan video yang digunakan dalam pekerjaan perencanaan. Sejak awal tahun 2026, Petrus ditugaskan untuk perencanaan dan pengawasan sedikitnya 11 lokasi dapur MBG di sejumlah titik di Kabupaten TTU.
Lokasi tersebut tersebar di Desa Maubesi, Maubeli, Atmen, Humusu C, Oepuah Utara, Eban, Nian, Bijeli, Susulaku, Losmen Anggrek Benpasi, serta Sekretariat Tom Neno di depan kantor BPJS Kefamenanu.
Ia juga ditunjuk sebagai PIC Yayasan Nekmese Mafiti Matulun serta PIC dapur MBG Maubesi. Ia memiliki tugas administrasi, penyusunan proposal, pengelolaan tenaga kerja, hingga koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, Petrus mengaku tidak menerima seluruh hak pembayaran jasa yang disebut mencapai Rp 159.157.420. Ia juga menyebut diminta ikut menanamkan modal saat proyek mengalami kekurangan dana pada Maret 2026.
Petrus pun terpaksa mengajukan pinjaman bank sebesar Rp 250 juta melalui BRI yang digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan operasional. Dari penggunaan dana tersebut, terdapat pengeluaran sekitar Rp 126 juta yang tidak diganti.
Ia juga menyatakan masih menanggung cicilan kredit sekitar Rp 6,6 juta per bulan. Selain itu, Petrus mengaku tidak menerima honor sebagai PIC yayasan selama beberapa bulan. Sementara sebagai PIC dapur MBG Maubesi, ia hanya menerima Rp 5 juta untuk dua bulan kerja.
Melalui laporan tersebut, Petrus yang didampingi ayah serta penasihat hukumnya, meminta
Badan Kehormatan DPRD TTU memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Christoforus Haki.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip integritas, perilaku yang tidak patut dan tanggung jawab sebagai anggota dewan yang tindakannya tidak boleh merugikan pihak lain serta tindakan yang menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
“Perbuatan terlapor patut diduga sebagai pelanggaran terhadap kewajiban anggota DPRD untuk menjaga integritas pribadi, bertindak jujur, menaati hukum, menghindari penyalahgunaan jabatan, serta menjaga kehormatan dan citra DPRD di tengah masyarakat,” tegas Dyonisius FBR Opat, penasehat hukum Petrus Ratrigis pada Rabu siang.
Ia berharap
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan dan penilaian secara objektif terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini melengkapi laporan pidana yang saat ini masih berproses di Kepolisian Resor TTU.
Dalam waktu dekat, laporan pidana ini diperkirakan memasuki tahap penyidikan. Paulo Chrisanto, anggota Tim penasehat hukum dari kantor hukum Victor Emanuel Manbait, SH & Rekan pada kesempatan yang sama menyebutkan kalau laporan Petrus Ratrigis telah diterima oleh pimpinan
DPRD TTU, Agustinus Siki bersama Kabag pada Sekretariat
DPRD TTU, Otmar Sakunab.
Laporan ini akan diteruskan ke
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU untuk ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.