• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT Menjamin Kemerdekaan Pers & Memberikan Perlindungan Keamanan Kepada Jurnalis

Reli Hendrikus | Rabu, 06/05/2026 04:58 WIB
Kapolda NTT Menjamin Kemerdekaan Pers & Memberikan Perlindungan Keamanan Kepada Jurnalis Peserta Diskusi bertajuk Jurnalisme dalam Kepungan Siber: Melawan Kekerasn dan Intimidasi Digital yang digelar AJI Kupang di Kedai Petir, Selasa (5/5/2026).

KATANTT.COM--Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen kuat menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam bertugas. Komitmen ini mencakup penghormatan terhadap Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kapolda NTT menolak semua tindakan represif, serta memandang pers sebagai mitra strategis dalam informasi objektif dan penangkalan hoaks," tegas Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat tampil pada Diskusi Publik bertajuk "Jurnalisme dalam KepunganSiber: Melawan Kekerasn dan Intimidasi Digital" yang digelar AJI Kupang di Kedai Petir, Selasa (5/5/2026).

Alumni Akabri 2002 ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers kini semakin bergeser ke ranah digital, seperti peretasan, doxing, dan serangan terhadap sistem media.

"Dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, ia menekankan pentingnya perlindungan bagi jurnalis agar tetap dapat bekerja secara aman dan profesional di tengah derasnya arus informasi," ujarnya.

Polda NTT jelas Henry Novika Chandra berkomitmen menindak tegas segala bentuk intimidasi melalui penegakan hukum berbasis UU ITE dan UU Pers, serta didukung peran aktif polisi siber dalam patroli dan investigasi digital. "Kebebasan pers dinilai sebagai pilar penting demokrasi yang harus dijaga Bersama," tegasnya.

Mantan Kapolres Bima Kota ini juga mengungkapkan bahwa rekomendasi Dewan Pers terkait peningkatan profesionalisme media, termasuk verifikasi perusahaan pers, kompetensi pimpinan redaksi, serta kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) NTT, Maria Via Dolorosa Pabha Swan menyorot soal serangan digital di era digital sekarang ini lewat doxing sebagai terror digital terhadap kebebasan pers mulai dari ekstraksi data pribadi hingga kelumpuhan penegakan hukum.

Dosen Fisip Undana ini juga merinci serangan doxing berupa kampanye kebencian online dengan menarasikan stigmatisasi gangguan telepon terus menerus. Termasuk pesan dari nomor tidak dikenal berupa teror layanar ojek online ke rumah hingga ancaman kekerasan, perkosaan atau pembunuhan.

"Doxing adalah praktik menyebarkan informasi pribadi dengan tujuan merusak (bully)dan mengintimidasi. Doxing terhadap jurnalis bukan sekedar resiko pekerjaan. Ini adalah sabotase sistematis terhadap pilar kebebasan pers dan akuntabilitas public," jelasnya.

Menurut mantan Komisioner KPID NTT ini menyebut bahwa pertahanan pertama melawan serangan digital adalah dengan melakukan literasi digital yang dimulai dari kedisiplinan digital hyginie individu dan infrastruktur kokoh dari perusahaan media.

"Namun, literasi digital saja tidak cukup. Dibutuhkan pula reformasi penegakan hukum yang proaktif, setara dan menindak tegas actor intelektual sebelum rasa ketakutan akibat serangan digital secara permanen meredam suara kebenaran," pungkasnya.

Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu menyoal tingginya kekekerasan terhadap jurnalis di NTT di mana AJI menginisiasi pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT untuk memperkuat perlinudngan kepada jurnalis dengan melibatkan kontituen Dewan Pers termasuk pengacara.

Selama empat tahun terakhir telah terjadi 11 kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTT dengan melibatkan oknum Polri dan oknum TNI sebagai pelakunya. Sayangnya, dari 11 kasus ini hanya 1 kasus yang sampai ke pengadilan dan mendapat putusan hukum tetap sedangkan 10 kasusnya masih dalam tahap penyelidikan bahkan ada yang diselesaikan secara restorative justice.

Ia menyebut bahwa di era kepemimpinan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dan jajarannya memiliki komitmen kuat memperkuat kerjasama dengan pers sebagai mitra strategis sehingga menjamin kebebasan pers dan perlindungan keamanan kepada jurnalis.

"Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah momen penting bagi kita untuk tidak hanya mengenang jasa para jurnalis dan pejuang kebebasan berekspresi, tetapi juga untuk melindungi masa depan demokrasi kita. Kebebasan pers tidak akan bertahan jika hanya diserahkan pada media saja. Ia butuh komitmen dari semua pihak: dari pembuat kebijakan, dari masyarakat sipil, dari institusi pendidikan, dan tentu dari kita semua sebagai warga negara yang mencintai kebenaran," katanya.

Diskusi Publik ini kata Djemi Amnifu bertujuan mengidentifikasi pola dan dampak kekerasan serta ancaman terhadap jurnalis di wilayah Nusa Tenggara Timur. "Termasuk memperkuat solidaritas jurnalis dalam mendapat perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, mendorong komitmen kelembagaan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers," ungkapnya.

 

FOLLOW US