Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan WNA Uganda kepada pihak Imigrasi Kupang pada Sabtu (21/2/2026) petang
KATANTT.COM--RMM alias Ronal (40), Warga Negara Asing (WNA) asal negara Uganda sudah dua pekan lebih diamankan di Polres Rote Ndao. Ronal diamankan sejak Senin (2/2/2026) di pPntai Sanama, Desa Fuafun, Kabupaten Rote Ndao.
Sabtu (21/2/2026), Ronal dibawa ke kantor Imigrasi Kupang untuk penanganan masalah keimigrasian. Ia diberangkatkan dari Rote Ndao dengan kapal cepat dan dikawal anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao. Aipda Franklyn R. Ratu Radja.
Begitu tiba di pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Ronal yang mengantongi nomor pasport A0017084 ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang. Ronal pun diserahkan ke pihak Imigrasi setelah terlebih dahulu dilakukan penyelesaian administrasi oleh penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Polres Rote Ndao sendiri masih menangani dugaan kasus penipuan yang dialami Ronal dan diduga dilakukan V. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti terkait dugaan kasus penipuan ini.
Namun karena Ronal adalah WNA maka proses keimigrasian diserahkan ke pihak Imigrasi apalagi diperoleh informasi kalau masa tinggal Ronal hanya berlaku hingga Maret 2026.
Dalam keterangannya kepada Polres Rote Ndao, Ronal mengaku masuk ke Australia tidak melalui jalur resmi karena tidak memiliki uang yang cukup untuk berangkat ke Australia sehingga memilih melalui jalur ilegal.
Ia mengaku pergi ke negara Australia karena ada salah satu keluarganya yang tinggal di Kota Perth-Australia. Selain itu ia terpaksa datang ke Indonesia untuk perlindungan diri. Ronal beralasan kalau negaranya ingin membunuh mereka karena masalaj tanah.
Tanah milik mereka berada di daerah perbatasan yang diklaim oleh Uganda dan Yordania Selatan karena di tanah tersebut terdapat kandungan emas di dalamnya, sehingga terjadi perang besar-besaran untuk memperebutkan wilayah tersebut.