Bupati Manggarai Hery Nabit didampingi Pj. Sekda menyerahkan 52 dokumen DPA 2026 kepada pimpinan OPD di Aula Ranaka, Kamis (15/1/2026).
KATANTT.COM---Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, secara resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 dari seluruh pimpinan perangkat daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis (15/1/2026), dan dihadiri para Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Manggarai. Bupati Manggarai didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam arahannya, Bupati Manggarai menegaskan bahwa penyerahan DPA pada pertengahan Januari merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program dan realisasi belanja daerah sejak awal tahun anggaran. Menurutnya, pola lama penyerahan DPA yang terlambat kerap membuat belanja menumpuk di akhir tahun.
"Tahun ini kita mencoba keluar dari kebiasaan lama. DPA diserahkan pada 15 Januari agar belanja daerah bisa segera berjalan dan tidak menumpuk di akhir tahun," tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD dalam setiap pengambilan keputusan teknis. Ia mengingatkan bahwa kebijakan satu perangkat daerah dapat berdampak langsung pada perangkat daerah lainnya
"Pimpinan OPD harus berpikir tidak hanya tentang organisasinya sendiri, tetapi tentang keseluruhan. Inilah makna bekerja sebagai satu tim," ujarnya.
Selain itu, Bupati Manggarai menargetkan percepatan penyerapan anggaran dengan mendorong realisasi belanja minimal 25 persen di awal tahun. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat perputaran ekonomi di daerah.
"Semakin cepat belanja pemerintah masuk ke perekonomian, semakin cepat pula ekonomi lokal bergerak. Ini adalah strategi nyata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar menyusun perencanaan kegiatan secara cermat, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta memastikan pengelolaan pinjaman daerah dilakukan sesuai ketentuan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai, Robertus Cassidy Bosko, menyampaikan bahwa penyusunan DPA Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebanyak 52 dokumen DPA hari ini diserahkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan DPA merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menjamin pelaksanaan anggaran yang tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Melalui penyerahan LKPJ, LPPD, dan DPA ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.