Ketua YPTB, Ferdi Tanoni bersama salah satu penerima dana kompensasi Kasus Montara yang berasal dari Rote Timur beberapa waktu lau.
KATANTT.COM--Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menanggapi laporan dari Yayasan Peduli imorBarat (YPTB) mengenai tumpahan minyak mentah dari ladang minyak Montara di Australia.
Respon ini menunjukkan bahwa Komisi HAM PBB secara aktif memantau situasi HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kejadian ini juga menyoroti peran penting LSM dalam menyampaikan informasi dan mengadvokasi isu-isu HAM kepada lembaga-lembaga internasional.
"Surat Komisi HAM PBB ini sudah dikirim kepada YPTB sejak 2021 ini juga dikirim kepada Pemerintah Federal Australia, Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand dan PTTEP di Bangkok untuk mempetanggungjawabkan kasus tumpahan Minyak Montara di Laut Timor tahun 2009," tegas Ketua YPTB, Ferdi Tanoni kepada wartawan Kupang, Minggu (23/11/2025).
Menurut Ferdi Tanoni, respon Komisi HAM PBB ini berdasarkan pengaduan YPTB melalui Pengacara Inggris Raya Monica Ferria Tinta di London.
"Mereke semua telah memberikan jawabanya,dab menurut kami,hanya jawaban Penerintah RI yang benar, senentara yang jawaban tiga lainnya (Australia, Thailand dan PTTEP) adalah bohong belaka," sebutnya.
Untuk itu jelas mantan agen imigrasi Australia bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Federal Australia harus membayar kompensasi sebesar Rp 800 triliun kepada Pemerintah RI atas berbagai kerusakan lingkungan di Perairan Laut Sawu.
Selain Pemerintah Australia, Ferdi Tanoni juga menuntut PTTEP selaku perusahaan yang melakukan eksploitasi minyak di ladang minyak Montara juga harus membayar ganti rugi senilai Rp 110 triliun atas kerugian sosial dan ekonomi masyarakat Nusa Tenggara Timur.