Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) saat bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025)
KATANTT.COM--Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sidang hari ke-10 pada Senin (17/11/2025) di ruang sidang utama dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sementara penuntut dari oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Marpaung. Tersangka Lettu Inf Ahmad Faisal didampingi penasehat hukum Myr Chk Gatot Subur, S.H, Ltd Benny Suhendra L, S.H dan Serka Vian Yovinianus S, S.H.
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi tambahan Letkol Inf Justikhandinata T (Danyonif TP 834/WM) dan Deddy Raymond Ch. Manafe, S.H.,M.Hum (Ahli).
Saksi Deddy Manafe terlebih dahulu memberikan keterangan dan menjelaskan terkait prosea hukum dan penerapan pasal serta hukuman bagi terdakwa terkait perbuatan mereka. Sementara saksi Letkol Inf Justikhandinata T dicecar berbagai pertanyaan dari tiga orang oditur.
Ia mengakui mendapat informasi kalau Prada Lucky sekarat sehingga ia minta penanganan maksimal dari dokter. "Saya mendapatkan informasi kalau Prada Lucky sekarat saat saya ada di Batu Jajar. Saya minta agar dokter tempel (dampingi) terus agar Lucky sembuh," ujarnya.
Pasca mendapatkan informasi, Ia mengaku langsung melaporkan ke Intel Kodam. "Saya juga hubungi Lettu Rahmat (terdakwa) yang tertua di Batalyon untuk cari tahu siapa pelaku pemukulan pada Prada Lucky," tambahnya.
Ia juga mengaku menghubungi Lettu Ahmad Faisal untuk menanyakan kenapa ada pemukulan. Oditur pun menanya waktu itu berapa yang dilaporkan jadi korban.
Ia menjawab kalau ia hanya mendapatkan informasi kalau Prada Lucky yang korban. Saya hanya dapat informasi kalau korbannya hanya Prada Lucky. Untuk Richard tidak dilaporkan," ujarnya.
Berkas perkara 22 tersangka disidangkan di Pengadilan Militer Kupang secara maraton sejak Senin, 27 Oktober 2025 diawali dengan pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Ada tiga berkas terpisah yakni berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal.
Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga
Berkas ketiga nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.