Saah seorang saksi sedang memberikan keterangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang
KATANTT.CPM-- Ke-31 saksi dalam tiga berkas perkara kasus kematian Prada Lucky Namo selesai menjalani sidang selama sembilan hari sejak Senin (27/10/2025) lalu. Sidang hari kesembilan pada Rabu (12/11/2025) merupakan sidang untuk pemeriksaan saksi ke 31.
Sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang memeriksa saksi Lettu Inf Rahmat yang bersaksi untuk untuk perkara dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya yakni Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi dan Aprianto Rede Radja.
Dalam sidang pekan ini untuk lanjutan pemeriksaan saksi yang tidak sempat hadir pada sidang pekan lalu, Oditur militer mengajukan saksi tambahan.
"Dalam persidangan pada Senin, 10 November dan Selasa 11 November 2025, oditur militer mengajukan saksi tambahan di sidang berikutnya," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025).
Namun Damai Chrisdianto belum memastikan jumlah saksi tambahan dan nama-nama saksi tambahan yang bakal dihadirkan pada sidang pekan mendatang.
"Senin dan Selasa pekan depan ada saksi tambahan dan kami belum bisa pastikan berapa orang dan siapa-siapa dan berapa jumlah saksi yang diajukan oditur dan penasehat hukum terdakwa," tambahnya.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa apabila ingin mengajukan saksi tambahan maka akan diperiksa pada Senin, 17 November dan Selasa,18 November 2025 nanti," tandas Damai Chrisdianto.
Khusus untuk berkas perkara nomor 40 dan 41, semua saksi yang tercatat dalam berkas perkara sudah selesai diperiksa. "12 saksi yang ada dalam berkas perkara nomor 41 sudah selesai selesai diperiksa, namun ada saksi tambahan yang diajukan oditur militer yang diagendakan hadir pada sidang pekan depan," ujar Damai Chrisdianto.
Selama ini sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.
Para terdakwa dikenakan pasal primer pasal 131 juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPM dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan lebih subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan tambahan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran. Sebelum dilakukan upacara secara dinas kemiliteran, didahului dengan ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.