KATANTT.COM---Konflik antara Yayasan Pendidikan Tinggi Teknologi Karya (YPTTK) STIE Karya Ruteng dan mantan dosennya, Lucius Proja Moa, akhirnya mencapai kesepakatan damai pada Rabu, (18/6/2025).
Perdamaian ini tercapai dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Disnakertrans pada pukul 15.00-16.00 WITA ini dihadiri oleh Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, mediator, dan sejumlah staf Disnakertrans.
Dari pihak YPTTK, Ketua Yayasan, Mariyati Helsako F. Mutis, FKM, hadir secara langsung, sementara Lucius Proja Moa, SE, MM, datang tanpa didampingi kuasa hukum.
Keputusan sadar untuk berdamai kedua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk berdamai setelah pertemuan langsung.
“Perdamaian ini merupakan sebuah keputusan yang kita ambil secara sadar dan penuh tanggung jawab agar persoalan ini segera berakhir dan kita mulai beraktivitas lagi seperti biasa di tempat kerja kita masing-masing,” ungkap Ketua YPTTK, Mariyati Helsako F. Mutis, yang akrab disapa Helsa.
Kewajiban Para Pihak
Setelah Kesepakatan, Helsa menjelaskan bahwa YPTTK/STIE Karya tidak memberhentikan Lucius Proja Moa dari jabatannya sebagai dosen.
“Dalam pertemuan ini, saudara Lucius tidak ingin melanjutkan hubungan kerja dengan YPTTK STIE Karya Ruteng. Karena itu, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami membayarkan hak-hak normatifnya selaku karyawan yang memberhentikan dirinya dari ikatan kerja dengan kami,” papar Helsa.
Setelah perhitungan yang dilakukan oleh Disnakertrans, Lucius Proja Moa berhak menerima Rp35.565.633. Jumlah ini mencakup unsur pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak akibat pemutusan hubungan kerja, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Hari ini kami langsung membayar sebesar Rp15.000.000, sisanya pada 18 Juli 2025,” jelas Helsa. Pihak Lucius Moa menerima pembayaran tersebut dan menyampaikan terima kasih.
Selain pembayaran finansial, YPTTK juga berkewajiban menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan surat keterangan pengalaman bekerja kepada Lucius Proja Moa.
“Pada hari ini kami sudah langsung membawa surat yang diminta Disnakertrans untuk saudara Lucius,” tambah Helsa.
Sementara itu, Lucius Proja Moa juga memiliki kewajiban. Dalam poin 12 kesepakatan disebutkan bahwa ia wajib menjaga nama baik lembaga STIE Karya dengan tidak melakukan perbuatan yang merugikan.
Poin 13 menyatakan kesepakatan untuk tidak membuat pernyataan apa pun tentang STIE Karya melalui media apa pun.
“Pihak yang melanggar bisa dituntut secara hukum,” tegas Helsa, mengutip poin ke-14 dari dokumen kesepakatan.
Apresiasi Terhadap Disnakertrans
Konflik yang bermula sejak Februari 2025 ini sempat menarik perhatian berbagai pihak dan diliput oleh sejumlah media daring. Akhirnya, masalah ini dibawa ke mediasi tripartit oleh Disnakertrans.
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Disnakertrans Kabupaten Manggarai untuk kerja kerasnya melalui tiga kali sidang mediasi yang belum memenuhi kata sepakat dan baru pada pertemuan ke-4 ada kata sepakat," ucap Helsa.
"Tentu ini butuh kerja keras, kerja fokus dan kerja tuntas. Hak kedua belah pihak dilindungi oleh aturan perundang-undangan yang harus kami hargai dan penuhi. Karena itu, sebagai pihak yang bersengketa, kami haturkan ucapan terima kasih,” tambahnya
Setelah kesepakatan damai yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1) dengan 16 poin kesepakatan ditandatangani, kedua belah pihak bersalaman.
Pertemuan ini berakhir setelah para pihak dan mediator berfoto bersama, menandai berakhirnya sengketa ini secara resmi.