• Nusa Tenggara Timur

Polresta Kupang Gelar 35 Adegan Kasus Pembunuhan di Kelurahan Manulai-Alak

Imanuel Lodja | Senin, 28/04/2025 07:44 WIB
Polresta Kupang Gelar 35 Adegan Kasus Pembunuhan di Kelurahan Manulai-Alak Polresta Kupang Kota menggelar reka ulang kasus pembunuhan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (25/4/2025) siang.

KATANTT.COM--Polresta Kupang Kota menggelar reka ulang kasus pembunuhan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Jumat (25/4/2025) siang.
 
Reka ulang hingga petang hari dipimpin Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung bersama Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro, Kasi Pidum Kejari Kupang, Putu Andy Sutadharma, Kasi Intel, Hasbuddin Paseng, Kasi Datun, Irfan Mangalle, Kasi Barang Bukti, Ida Made Oka Wijaya dan pengacara pendamping dari LBH APIK Kupang.
 
Reka ulang ini dilakukan untuk memastikan peran dari masing-masing tersangka dan koordinasi dengan JPU sehingga berkasnya segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
 
Dalam reka ulang ini, tersangka dan para saksi memerankan 35 adegan mulai dari pertemuan para tersangka dan saksi di kost Bintang, Jalan Sam Ratulangi I, Nomor 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang milik Marjon Tahu, sambil bakar ayam dan minum minuman keras.
 
Dalam reka ulang ini terungkap kalau saat itu korban Aprian Boru (27) juga datang dan beri selamat kepada Marjon Tahu. Beberapa saat kemudian datang tersangka GB alias Galang (27), SN alias Soni (24), S dan ET alias Erwin.
 
Setelah makan dan minum bersama, korban ditanyai tentang baju kaos yang dimiliki korban yang bertuliskan PSHT. Namun korban tidak bisa menjawab dan membuat para tersangka berniat menganiaya korban.
 
Keempat tersangka mengajak  korban  dengan dua sepeda motor dan menuju ke Kelurahan Sikumana, Kota Kupang yang merupakan tempat kerja salah seorang tersangka.
 
Setelah itu mereka berlima lanjut ke Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak di lokasi tempat dimana korban dibunuh. Sesampainya di lokasi, korban dan salah satu tersangka berhenti dan pergi ke dalam semak semak untuk buang air kecil.
 
Lalu datang lagi dua orang tersangka lain dan memarkirkan sepeda motor di jalan sambil berencana menganiaya korban. Setelah itu keduanya mengikuti korban dan langsung memukul korban.
 
Salah satu tersangka mengambil sebilah parang dan diayunkan ke tubuh korban beberapa kali, yang mengenai jari, lengan dan bokong korban, serta menebas leher korban lalu pergi.
 
Salah seorang tersangka kembali dan menggorok leher korban, kemudian dia berlari keluar sambil berteriak untuk lari, dan mereka pun meninggalkan lokasi kejadian.
 
Para tersangka kemudian ke Pantai Batu Nona, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang untuk membersihkan diri, dengan menceburkan diri ke dalam air laut sambil mencuci parang yang dipakai untuk menggorok korban, setelah itu mereka ke kos Erwin lalu tidur.
 
Keesokkan harinya, jasad korban ditemukan oleh warga yang lewat hendak ke Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang lalu mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alak. Korban Aprion ditemukan dengan kondisi leher nyaris putus akibat tebasan parang para pelaku.
 
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Rjh Manurung mengungkapkan, motif pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan saat pesta minuman keras. "korban mengenakan baju bergambar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)," ujar Aldinan Rjh Manurung pada Senin (17/3/2025) lalu.
 
Aldinan mengurai peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan tersebut.  Pelaku Galang bertindak sebagai eksekutor utama. Korban dipukul terlebih dahulu hingga korban terjatuh.
 
Setelah itu Galang langsung menebas korban menggunakan parang hingga tewas. "Korban dan para pelaku saling mengenal, namun karena insiden ketersinggungan saat pesta miras, mereka merancang pembunuhan. Salah satu pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang, yang menunjukkan adanya niat berencana," ungkap Aldinan Manurung.
 
Empat orang dalam kasus pembunuhan Aprian Boru (27) di Kelurahan Manulai II dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
 
Jenazah korban ditemukan warga di kawasan hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (8/3/2025).
 
Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diidentifikasi menggunakan alat mambis dari sidik jari korban, diketahui bahwa identitasnya bernama Aprian Boru (27) asal Desa Daehuti, Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao. 

FOLLOW US