• Nusa Tenggara Timur

Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi untuk Tersangka `Mucikari`

Imanuel Lodja | Rabu, 26/03/2025 13:30 WIB
Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi untuk Tersangka `Mucikari` Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar

KATANTT.COM--SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP  Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 
 
Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.
 
"(Stefani) sudah menjadi  tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (26/3/2025).
 
Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi saksi untuk tersangka Stefani.
 
"Di berkas F (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orangtuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi 
 
Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
 
Dia menjelaskan peran F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar adalah, tersangka F berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.
 
"Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP. Fajar," kata Patar.  
 
Patar menyampaikan, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka perempuan F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024. 
 
"Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni," ujarnya.
 
Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta. "F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta," ucapnya. 
 
Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F.  Menurut Patar, tersangka perempuan F dari hasil pemeriksaan telah mengakui seluruh perbuatannya. 
 
Saat ini F telah menjalani penahanan di rutan Polda NTT yang telah dijalaninya sejak Senin (24/3/2025) usai diperiksa penyidik dari Unit PPA Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT.
 
Sebelumnya AKBP Fajar diamankan tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba..
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Truyudo Wisnu Andiko bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga telah melakukan tindakan asusila dengan melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak dibawah umur berusia enam tahun 13 tahun dan 16 tahun serta satu wanita dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F. 
 
Dari hasil tes urine yang dilakukan Divisi Propam Polri, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
 
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar diendus Polisi Federal Australia (AFP) yang menemukan beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang. 
 
Temuan AFP itu kemudian dilaporkan ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Polda NTT
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi pada jumpa pers Selasa (11/3/2025) mengatakan dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan ditemukan fakta-fakta bahwa adanya pidana kekerasan seksual tersebut yang dilakukan AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. 
 
AKBP Fajar pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan telah dicopot dari jabatannya sesuai telegram mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

FOLLOW US