• Nusa Tenggara Timur

Dalam Praktek Budaya Belis, Belis Harus Dikoreksi Ulang

Anna Djukana | Kamis, 23/01/2025 19:19 WIB
Dalam Praktek Budaya Belis, Belis Harus Dikoreksi Ulang Ekoningsih Lema & Lilbby Sinlaeloe

KATANTT.COM--Awal Januari 2025 public dikejutkan dengan berita seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Dasart (AD), Prajurit Satu Andi Tambaru (24), ditemukan tewas dalam keadaaan gantung diri di pohon asam Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT pada Minggu (12/1/2025).

Dari berbagai berita media disebutkan pada malam sebelum kejadian, Sabtu, *11/1/2025)  sekitar pukul 22.50 Wita, Andi sempat berbicang dengan rekannya, Pratu Valen mengenai masalah asmara yang dihadapinya.

Andi saat itu, mengungkapkan bahwa calon mertuanya meminta belis atau mahar sebesar Rp 250 juta untuk menikahi pacaranya, MM. Permintaan itu menjadi beban berat bagi Andi, yang hanya memiliki sekitar Rp 40 juta di rekeningnya.

Berita gantung diri ini memantik perhatian publik baik di media sosial maupun ruang-ruang perjumpaan warga baik di tempat duka (mete orang mati), di tempat syukuran keluarga ultah, natal bersama atau sekedar duduk ngobrol minum kopi. Mereka mendiskusikan kelemahan belis, kelebihan belis, belis yang sudah bergeser nilai, belis yang sudah tidak sesuai konteks zaman, sifat budaya yang dinamis dan berubah sehingga belis juga tidak perlu dipertahankan.

Reporter katantt.com, Ana Djukana menemui beberapa aktivis yang melakukan riset khusus tentang belis dan menjadi juru bicara (jubir) peminangan proses pernikahan menulis pengalaman mereka dan melihat manfaat belis, pergeseran nilai melihat belis. Fakta di masyarakat ada warga yang juga mengikuti penuh ritual belis istri mendapatkan KDRT, bercerai tetapi justru menikah tanpa belis banyak yang rumah tangga tidak ada KDRT dan langgeng dalam relasi perkawinan.

Apakah belis menghargai hak-hak mempelai atau menyenangkan atau menguntungkan keluarga yang mengurus. Apakah budaya belis perlu dipertahankan atau direkonstruksi sehingga adil gender, inklusi dan adil generasi.

Ekoningsih Lema, SPd, MSi, jebolan S2 Universitas Indonesia, Jurusan Kajian Gender yang tesisnya tentang perempuan dalam budaya belis (pengalaman perempuan Alor di Alor dan perempuan Alor di Kupang) kepada katantt.com mengemukakan dari nilai yang telah berbeda, maka belis harus direkonstruksi ulang karena digunakan sebagai media eksploitasi ekonomi. Perkawinan antara budaya patriarki dan kapitalis menjadi akar ketidakadilan gender dalam praktek budaya belis. Nilai kemanusiaan tak diperhitungkan dalam proses tetapi lebih kepada hitungan ekonomis.

Dari pergeseran ini berdampak pada kehidupan perempuan di rumah keluarga laki-laki, perempuan harus trampil mengerjakan tugas domestik, harus bisa memiliki keturunan, harus menjadi karib yang baik bagi semua anggota keluarga besar dan menjadi tenaga kerja tak berbayar di kebun dan di rumah. Jika perempuan tidak dapat memenuhi salah satu dari tanggung jawab tersebut dia dianggap tak memberi konpensasi yang adil dari jumlah uang yang telah keluar dalam usaha memenuhi permintaan belis keluarganya.

Ekoningsih mengawali dengan menjelaskan konsep belis, di masyarakat Timor dan NTT, belis adalah bagian tahapan proses perkawinan. Belis adalah symbol budaya yang menandakan dua keluarga telah setuju dengan pilihan anak mereka untuk masukan dalam pernikahan/perkawinan. Sebagai tanda keluarga laki-laki akan mengambil anak perempuan yang selama ini hidup bersama keluarga dan rumpun keluarga besar maka proses keluar anak perempuan dalam rumahnya dan rumpun marganya akan mengganggu kosmis yang sudah tertata lama dalam rumah.

Gangguan karena kehilangan satu orang dalam rumah yang memiliki arti penting ini harus diganti dengan sesuatu benda atau kosmis yang lain. Benda belis menjadi salah satu media untuk mengganti kosmis yang tercabut ini. Tetapi ada juga yang memberi makna belis adalah tanda terima kasih keluarga laki-laki atas keluarga perempuan yang telah bersedia melepaskan anak perempuan untuk masuk dalam klan keluarga laki-laki bahkan kemudian akan membantu keluarga laki-laki menambahkan jumlah anggota keluarga (karena hamil dan melahirkan) dan karena penambahan satu orang tenaga kerja baru dalam rumah dan kebun.

Dia menuturkan mama, bapak dan om (patriarkal) menjadi orang yang diberi tanda terima kasih lewat benda belis. Aturan pemberian dan perhitungan belis mengikuti nilai belis dari ibunya, kalau ibunya dibelis dengan tiga benda belis maka anak pertama dua benda belis, anak kedua kalau dibelis dengan satu benda belis. Tidak boleh jumlah belis anak melewati jumlah belis ibu begitu juga anak kedua, melewati jumlah belis anak pertama dua benda belis, anak kedua kalau dibelis dengan satu benda belis. Tidak boleh jumlah belis anak melewati jumlah belis ibu begitu juga anak kedua, melewati jumlah belis anak pertama.

Tetapi menurut mantan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ketika nilai ekonomi/kapitalis mulai masuk dan benda belis mulai dihitung dengan nominal uang tetapi tidak lagi menurut aturan pemberian belis. Mereka mulai memperhitungkan jumlah penghasilan yang sudah dimiliki anak perempuan termasuk pendidikan dan asset lainnya. Perhitungan ini tidak mempertimbangan pendapat dari anak perempuan sebagai pihak yang dinikahkan.

Jadi kata mantan Ketua Badan Pengurus (BP) Perempuan GMIT dua periode ini dari nilainya, belis memberikan penghargaan atas nilai penting kehadiran anak perempuan dalam rumahnya dan clannya. Sehingga keluarga akan menjadi kosong dan terganggu kalau ia harus keluar dari marga dan rumahnya. Ini pada pihak anak perempuan sebagai penerima belis. Tetapi ada tanggung jawab keluarga perempuan ketika menerima belis, mereka harus mempersiapkan perlengkapan perempuan saat masuk ke rumah keluarga. Benda yang menjadi hadiah/bekal yang disiapkan keluarganya adalah selain ketrampilan hidup seperti ketrampilan menenun, mengayam dan menyulam tetapi juga barang-barang rumah tangga yang mendukung kerja domestic (antaran). Nilai ekonomi yang dibawa dalam rangka hadiah tidak boleh lebih dari barang belis.

Nilai telah bergeser dalam praktek belis. Pergeseran nilai yang beda dipengaruhi oleh konsep masyarakat yang patriarkhi tentang nilai perempuan, pernikahan dan nilai perempuan dalam masyarakat. Dan karena budaya patriarkhi maka kepentingan perempuan menjadi nomor dua dan kepentingan laki-laki yang menjadi dominan (ayah, om, tua adat dan lain-lain), mereka yang memberi nilai baru, menentukan proses, siapa mendapatkan apa, jenisnya dan besarnya belis.

Ningsih menyarankan para tokoh adat yang selama ini menjadi wakil keluarga dalam negosiasi belis harus diajak untuk membicarakan makna dan nilai belis yang sebenarnya pada prakteknya telah berbeda dan merugikan anak laki-laki yang secara tidak langsung diberi tanggung jawab menyediakan biaya belis dan anak perempuan yang diberi tanggung jawab budaya dan sosial menjadi istri dan ibu dalam kehidupan Bersama.
Karena berdasarkan pengalaman penelitian para tokoh adat yang diberi tanggung jawab untuk mempercakapkan belis, mereka tidak menentukan besar belis bagi anaknya sendiri mengikuti kebiasaan umum yang ada di masyarakat karena mereka kuatir akan mempengaruhi kehidupan anak perempuan dalam relasi perkawinan.

Mendengarkan Mempelai

Direktris Rumah Perempuan (RP) yang juga menjadi salah satu jubir perempuan yang sudah banyak pengalaman pada proses peminangan, Libby Sinlaeloe, SPt dihubungi terpisah, Selasa (21/1) menyampaikan pengalamannya selama ini. Dia menyampaikan dalam proses belis jika keluarga mampu tidak menjadi persoalan karena bentuk penghormatan keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan yang disepakati bersama. Selain itu, prestise keluarga laki laki yang menyatakan kesiapan anak laki-lakinya dalam membangun rumah tangga.

Selama ini yang tidak mampu biasa terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena sudah mulai ada pinjaman yang setiap bulan harus dicicil, ungkapnya. Belis besar katanya selama ini dianggap sudah membeli perempuan tersebut sehingga perempuan yang dibelis dibawa kendali yang memberikan belis. Selain itu, hubungan kedua keluarga/belah pihak tidak harmonis karena percecokan akibat penetapan belis.

Libby berpandangan agar belis berkeadilan gender maka selain mendengarkan pendapat kedua orangtua pasangan, maka perlu juga mendengarkan dan melibatkan calon mempelai, terutama peremuan. Saat peminangan antaran (bawaan dari keluarga perempuan) disepakti bersama sehingga tidak ada yang dipermalukan saat dan setelah pesta. Malam nasehat pasangan (picabok istilah Kupang), orangtua dan keluarga besar diinformasikan bahwa tanggung jawab rumah tangga adalah suami dan istri. Mulai dari urusan domestik, publik dan merancang masa depan keluarga.

Menikah bukan hanya sekedar urusan membuat teh cuci piring, cuci pakaian, memasak, tetapi istri dianggap mitra untuk berdiskusi bagaimana membesarkan anak dan merancang masa depan. Mengajari mereka tentang pendidikan, mengelola emosi, saling menghargai dalam rumah tangga. Mendidik anak perempuan dan laki laki diperlakukan sama baik kerja dalam rumah maupun sekolah.
Libby memberikan apresiasi kepada GMIT dimana beberapa tahun terakhir ini sudah ada kursus perkawinan walaupun hanya satu minggu tetapi sangat bermanfaat bagi pasangan. Salah satu materi kursus yakni mengelola konflik dalam rumah tangga Kristen.

Pengalaman jubir perempuan lainnya Deasy Ballo-Foeh. Biasanya dalam proses peminangan tuturnya keluarga perempuan menentukan belis dengan harga yang tinggi dan dalam percakapan dapat terjadi tawar menawar harga. Om (to’o) dari calon emmpelai perempuan akan sangat menentukan harga belis meskipun belis dibuat sebagai bentuk penghargaan bagi perempuan bahwa perempuan itu mahal harganya tetapi dalam pelaksanaannya banyak sekali sungguh melukai perempuan.

Dia melihat perempuan menjadi seperti barang jualan. Sebuah pesta nikah bisa saja kacau bahkan batal karena tawaran belis yang tidak disepakati. Hubungan keluarga menjadi renggang. Sindir menyindir dalam pesta bahkan dalam kehidupan sehari-hari sangat melukai perempuan. Kalau ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami mengatakan yang dipukul adalah sapi yang dibayarkan saat belis. Perempuan juga sering mengalami kekerasan berbal dimana itu sudah dimulai dari proses awal pembicaraan belis. “Saya selalu sampaikan belis jangan jadi penghancur dalam relasi keluarga apalagi menjadikan belis seperti barang jualan,” ungkapnya.

Dalam pengalamannya menjadi jubir selama ini keluarga sudah dengan pandangannya masing-masing, karena mereka menganggap perkawinan itu urusan keluarga maka harus diputuskan keluarga sehingga mempelai sendiri tidak memiliki hak untuk menentukan. Soal belis jubir hanya diperkenankan membicarakan apa yang sudah menjadi keputusan keluarga sehingga banyak kali adanya potensi konflik ia berupaya meredamnya. 

Aktivis perempuan lainnya Thres Ratu Nubi, SPd menyampaikan pengalamannya sebagai jubir atau yang biasa mengurus urusan peminangan dan pernikahan. Dia mengemukakan baiasanya pada saat keluarga laki-laki datang perkenalan sudah ada pembicaraan sekalgus tentang adat. Pihak keluarga perempuan memberikan daftar barang adat yang harus disiapkan dan dibawa dan saat adat/meminang. Jika pihak laki-laki merasa itu bisa dipenuhi maka tinggal pelaksanaan adatnya datang dan bawa jika dianggap tidak besar dan tidak bisa dipenuhi maka tinggal pelaksanaan adat datang dan membawa.

Jika dianggap tidak besar dan bisa dipenuhi oleh pihak laki-laki tambahnya maka jubir dan keluarga akan datang lagi untuk bernegosiasi/menyampaikan nilai sesuai kemampuan pihak keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan dan biasanya bisa diterima pengalamannya beum ada yang menolak. Jadi inti pada komunikasi yang intens dengan anggota keluarga perempuan yang bisa menolong pihak laki-laki.

Menyinggung apakah supaya adil gender dan inklusi belis diatur dalam peraturan daerah (perda), Thres menolak dan tidak menyetujui karena jika diperdakan akan menghianati atau menghilangkan nilai-nilai keberagaman yang hidup dalam masyarakat. *

FOLLOW US