KATANTT.COM--Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi 13 sekolah dasar (SD) dan satu SMP di Kabupaten Alor mulai mengalami peningkatan. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing EW, ADSN dan AYP. Ketiganya ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (19/7/2024) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Jumat (19/7/2024) malam mengakui kalau ketiga tersangka terlibat dalam renovasi sekolah pasca bencana Seroja Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun 2022.
14 sekolah itu antara lain, SDN Probur V, SDI Binongko, SDN Moria, SDN 2 Padangsul, SDN Melati Kilakawada, SDN Kafakbeka, SDN Padang Alang, SDN Rumalelang, SDN Kolotuku, SDN Bira, SDN Kafola, SDN Malaipea, SDN Lapang Baru dan SMPN Hopter.
Belasan sekolah itu merupakan proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT yang dikerjakan oleh PT Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23,5 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan selama 210 hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Maret 2022 hingga 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 sekolah.
Raka Putra merincikan kalau tersangka EW merupakan ASN di Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana tahun anggaran 2022.
EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print-206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2096/N.3/Fd.1/07/2024.
Tersangka ASDN merupakan Direktur PT Araya Flobamora Perkasa. ASDN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-2097/N.3/Fd.1/07/2024.
Tersangka AYP merupakan wiraswasta. AYP ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 dan surat penetapan sersangka Nomor B-2098/N.3/Fd.1/07/2024.
"Sesuai hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk serta narang bukti yang ada, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," ungkapnya.
Ia menegaskan berdasarkan kondisi deviasi minus sebesar -15,997 persen atas proyek tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan lapangan, maka terdapat potensi kerugian negara sebesar 4,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 20/2001. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan.