• Nusa Tenggara Timur

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Tingkatkan Kesadaran Hukum di Perbatasan Belu

Yansen Bau | Rabu, 03/07/2024 10:02 WIB
Bea Cukai Gelar Sosialisasi Tingkatkan Kesadaran Hukum di Perbatasan Belu Bea Cukai Atambua foto bersama peserta sosialisasi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kantor Desa Kenebibi, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Selasa (2/7/2024).

KATANTT.COM---Bea Cukai Atambua menggelar sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan RI-Timor Leste, Selasa (2/7/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua,
Bambang Tutuko menyampaikan,
kegiatan bersinergi dengan Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu serta Pengadilan Atambua berlangsung di Balai Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Dalam sosialisasi itu menghadirkan narasumber yaitu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Wilfridus Wila Kuji, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Rio Rinaldy Panggabean, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Belu, Budi Raharjo, dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Decky Arianto Safe Nitbani.

Bambang dalam keterangan persnya yang diterima media menuturkan, Kepala Desa Kenebibi mengucapkan terimakasih Kepada Bea Cukai Atambua, Kepolisian Resor Belu, Kejaksaan Negeri Belu dan Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua atas terselenggaranya sosialisasi ini.

"Kepala Desa berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih memahami tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau taat hukum sehingga masyarakat bisa lebih patuh pada hukum," terang dia.

Lanjut Bambang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Wilfridus dalam pemaparan materi menyampaikan peran DJBC di perbatasan serta ketentuan kepabeanan sanksi terhadap pelanggaran.

Sementara Kasat Reskrim Polres Belu Rinaldy menyampaikan peran Kepolisian dalam proses penegakan hukum di Indonesia khususnya di wilayah perbatasan RI-Timor Leste dan menyampaikan sinergi dan kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara Kepolisian dengan instansi penegak hukum lainnya di wilayah perbatasan.

Bersamaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Belu, Budi memaparkan terkait peran kejaksaan di wilayah perbatasan, antara lain tugas dan wewenang kejaksaan, ketentuan bidang pidana dan perdata, serta tugas jaksa sebagai pengacara negara.

Senada, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Atambua, Decky dalam materinya menyampaikan pentingnya makna dani kesadaran dan kepatuhan hukum dan perkembangan Penentuan Kebjjakan Nasional Di Bidang Hukum (JANASKUM) untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, menciptakan perkembangan ekonomi dan perdagangan yang kuat, untuk meletakkan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance).

"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan dengan harapan kegiatan masyarakat dapat berjalan tertib, aman dan lancar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutup Bambang.

 

FOLLOW US