Kegiatan lokakarya penyusunan rencana penanggulangan bencana di Kabupaten Belu, di Timor Hotel Atambua, Selasa (4/6/2024)
KATANTT.COM---Yayasan CIS Timor Indonesia, bekerja sama dengan Relief Service (CSR) mengadakan Lokakarya Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana di Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.
Kegiatan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Belu di Aula Hotel Timor Atambua, Selasa (4/6/2024).
Sekertaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin menyampaikan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyusun rencana kontinjensi sebagai upaya persiapan menghadapi potensi bencana.
"Rencana kontinjensi ini disusun sebagai langkah antisipasi. Jika kita memprediksi adanya potensi bencana, kita sudah memiliki rencana yang siap diaktifkan saat bencana itu terjadi," ujar dia dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
Prihatin menekankan pentingnya persiapan pra-bencana dibandingkan harus berjuang saat tanggap darurat.
"Lebih baik kita lelah di pra-bencana daripada saat bencana terjadi. Namun, manusia memiliki keterbatasan dalam memprediksi masa depan. Oleh karena itu, rencana ini disusun dengan asumsi bahwa bencana bisa terjadi kapan saja," kata dia.
Dalam kesempatan itu dia juga menekankan pentingnya mitigasi bencana, tanggap darurat dan upaya pasca bencana yang telah terprogram dalam dokumen tersebut. "Kita berharap lokakarya ini dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan dokumen rencana yang siap diaktifkan dan diimplementasikan sesuai kondisi yang bisa diprediksi saat itu," pinta Prihatin.
Sementara itu, Project Manager CIS Timor wilayah Belu, Wendi Inta menjelaskan bahwa kegiatan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pengurangan resiko bencana.
Dia menekankan, diperlukan penanganan risiko bencana yang terencana, terkoordinasi dengan baik dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
"Kesiapsiagaan bencana tidak bisa dipisahkan dari bagaimana kita menyiapkan dokumen rencana kontinjensi sebagai panduan tindakan jika terjadi kedaruratan bencana. Ini adalah tanggung jawab para pihak, terutama pemerintah, dalam melindungi masyarakat," ucap Inta.
Lebih lanjut ditegaskan Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan peran berbagai komponen, seperti akademisi, pengusaha, LSM, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyiapkan dokumen rencana kontinjensi sebagai antisipasi menghadapi ancaman bencana di wilayah masing-masing.
"CIS Timor berkomitmen membantu Pemda Belu dalam membangun ketahanan masyarakat melalui adaptasi perubahan ini dan pengurangan resiko bencana. Kami telah memperkuat otoritas pemerintah melalui berbagai dinas terkait seperti BPBD, BP4D, dan Dinas Sosial, serta lembaga non-pemerintah," ujar Inta.
Dalam berbagai kegiatan sebelumnya, CIS Timor telah menghasilkan beberapa dokumen penting dan membentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana Kabupaten Belu. Selain itu, di lima desa telah dibentuk Kelompok Siaga Bencana, lengkap dengan Dokumen Rencana Kontinjensi dan Sistem Peringatan Dini (SOP).
"Kami juga bantu Pemerintah menyusun dokumen Kajian Resiko Bencana (RKB), dan Rencana Penanggulangan Bencana. Selama tiga hari kedepan, kami akan menyusun rencana kontinjensi bersama 73 peserta dari berbagai komponen pemerintah, akademisi, LSM, dan BUMN. Kami harus berkontribusi penuh untuk menyusun dokumen ini sebagai persiapan menghadapi resiko bencana," terang Inta.