• Nusa Tenggara Timur

Penjual Ikan di Labuan Bajo Terlibat Kasus Narkoba Terciduk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 13/03/2024 08:11 WIB
Penjual Ikan di Labuan Bajo Terlibat Kasus Narkoba Terciduk Polisi Anggota Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) saat meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu

KATANTT.COM--Anggota Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.

Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.

"Benar, dua orang terduga pelaku warga Manggarai Barat telah kita amankan, satu orang pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Rabu (13/3/2024).

Kedua terduga pelaku yang diamankan polisi masing-masing DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di pasar rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT," sebut mantan Kapolsek Komodo, Polres Manggarai Barat itu.

Petugas awalnya berhasil mengamankan DS, selaku perantara beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram. "Ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo," ungkapnya.

DS yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 13.30 wita.

DS kemudian dibawa menuju Polres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut. Dari hasil pengembangan DS tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu, F (41).

Terduga pelaku F merupakan warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ia ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS. F ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Personel Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat kemudian mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok.

Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba Iptu Matheos A. D. Siok berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Serta dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.

"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," tandasnya.

FOLLOW US