• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Bergantian Pacar dan Sepupu Pacar

Imanuel Lodja | Kamis, 25/01/2024 10:39 WIB
Siswi SMA di Lembata Disetubuhi Bergantian Pacar dan Sepupu Pacar Dua pelaku pencabulan siswi SMA di Lembata yang berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Lembata.

KATANTT.COM--MOB (16), siswi sebuah SMA di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, mengalami nasib kurang beruntung. Usai dicabuli pacarnya, AFL alias Ades (21) yang juga warga Kota Baru Selatan. Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, ia juga diperkosa oleh sepupu pacarnya, RHS alias Cale (20), petani asal Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana yang dikonfirmasi Kamis (25/1/2024) menyebutkan kalau korban dicabuli pada akhir Juli 2023 lalu.

"Pada tanggal 31 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 Wita korban diajak oleh pacarnya Ades pergi ke pesta," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana.

Sepulang dari pesta, Ades memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. Korban pun terpaksa mengikuti karena dipaksa oleh sang pacar.

Setelah itu korban takut pulang dan korban menghubungi Cale (sepupu dari Ades). "Korban menghubungi Cale yang juga sepupu dari pacarnya bertujuan untuk korban bisa menginap malam itu sebelum paginya pulang ke rumahnya," tambahnya.

Namun sekitar pukul 04.00 dini hari, Cale malah menyetubuhi korban. Pasca kejadian ini, Ades dan Cale malah melarikan diri ke Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur. "Para tersangka sempat melarikan diri ke Pulau Solor," ujarnya.

Namun pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik unit PPA satuan Reskrim Polres Lembata dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana menangkap kedua pelaku di rumahnya di bilangan Kota baru dan Lamahora, Kabupaten Lembata.

Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Lembata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenakan pasal tentang persetubuhan dan percabulan anak yakni pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ 2002 ttg perlindungan anak menjadi uU jo pasal 76 D atau pasal 76 E uU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur.

FOLLOW US