Mario Pranda (Dok. Pribadi)
KATANTT.COM---Tokoh Pemuda Manggarai Barat, Mario Pranda, memberikan sorotan tajam terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini tengah digulirkan oleh pemerintah pusat. Ia meminta pemerintah pusat agar tidak membebankan urusan penyediaan lahan pembangunan program tersebut kepada pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Mario Pranda menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, karena KDMP merupakan program yang lahir dari kebijakan nasional, maka pemerintah pusat sudah sepatutnya memegang tanggung jawab penuh, termasuk dalam urusan penyediaan anggaran dan pengadaan lahan untuk sarana pendukung.
"Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung untuk menanggung penyediaan lokasi atau lahan pembangunan. Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun," ujar Mario Pranda dalam pernyataan resminya pada Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa pengorbanan lahan oleh pihak desa hanya dapat dibenarkan apabila program tersebut murni lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat bawah, yang diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
"Kecuali ini adalah program murni dari desa, yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan desa. Namun, jika ini adalah program yang diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat di desa," tambahnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa setiap program pembangunan di tingkat desa wajib berbasis pada asas kemanfaatan bagi masyarakat lokal. Program penataan ekonomi tersebut jangan sampai justru mengorbankan aset desa atau hak milik warga.
Mario berharap instansi terkait di tingkat pusat dapat lebih cermat dan bijak dalam menyusun perencanaan teknis. Langkah antisipatif ini dinilai penting guna mencegah potensi konflik sosial maupun kerugian materiil bagi masyarakat desa di kemudian hari.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para pengambil kebijakan untuk tetap mengedepankan dan melindungi hak-hak masyarakat desa dalam setiap agenda pembangunan nasional.