Foto bersama peserta Lokakarya Penyusunan Perdes Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh DPPPA Kabupaten Manggarai dan Wahana Visi Indonesia (WVI) di Aula Pusat Spiritualitas Efata Ruteng.
KATANTT.COM---Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Manggarai bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Manggarai menggelar lokakarya penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan yang melibatkan 10 desa dari tiga kecamatan ini berlangsung pada Rabu hingga Sabtu, 20–23 Mei 2026, di Aula Pusat Spiritualitas Efata St. Aloysius Ruteng.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, menegaskan bahwa kehadiran Perdes ini sangat krusial sebagai payung hukum operasional untuk menjamin keselamatan anak dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga ancaman radikalisme sejak usia dini di tingkat akar rumput.
Akselerasi Menuju Kabupaten Layak Anak
Menurut Yasinta, Perdes Perlindungan Anak merupakan indikator pertama dan utama dalam pengembangan Desa Ramah Anak.
Regulasi ini akan membuka jalan bagi pemenuhan 13 indikator desa ramah anak lainnya, yang bermuara pada perwujudan Kecamatan Ramah Anak dan Kabupaten Layak Anak.
"Perdes memberikan kerangka kerja yang mengikat bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran, membentuk kelembagaan khusus seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta menyediakan respons cepat bagi anak yang menjadi korban kekerasan," ujar Yasinta saat ditemui Senin, 25 Mei 2026.
Ia juga menambahkan bahwa pengembangan Desa Ramah Anak ini bersinergi langsung dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Pemenuhan hak anak di tingkat desa dinilai menjadi strategi taktis untuk mempercepat pencapaian target pembangunan berkelanjutan tersebut.
Kolaborasi Lintas Sektor: Dari Desa hingga Densus 88
Lokakarya ini menerapkan strategi kolaborasi lintas sektor yang inklusif dengan melibatkan sepuluh perwakilan dari setiap desa, yang terdiri atas unsur kepala desa, sekretaris desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tenaga kesehatan, relawan anak, serta Forum Anak Desa.
Selain melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai untuk sinkronisasi kebijakan pembangunan desa, kegiatan ini secara khusus juga melibatkan Kasatgaswil NTT Densus 88 AT Polri.
Keterlibatan Densus 88 bertujuan memastikan Perdes Perlindungan Anak mampu menjadi benteng pertahanan lini pertama dalam memutus mata rantai radikalisme.
Konsep Desa Ramah Anak dirancang agar lingkungan komunal terkecil yaitu desa dan keluarga yang mampu melindungi anak-anak agar tidak menjadi target doktrinasi, pelaku, maupun korban stigmatisasi jaringan terorisme.
Tanggung Jawab Bersama di Tingkat Desa
Di akhir penjelasannya, Yasinta berharap Perdes yang ditetapkan nanti tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan instrumen hidup yang mengikat seluruh elemen masyarakat.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, dan pemerintah desa untuk ikut bertanggung jawab dalam memberikan edukasi pola asuh yang baik, mencegah kekerasan, serta memperkuat fungsi forum atau satgas perlindungan anak di desa.
Daftar 10 Desa Peserta Lokakarya: