• Nusa Tenggara Timur

Penjabat Gubernur NTT Wajibkan Penggunaan Aspal Buton untuk Pekerjaan Jalan

Reli Hendrikus | Minggu, 21/01/2024 16:11 WIB
Penjabat Gubernur NTT Wajibkan Penggunaan Aspal Buton untuk Pekerjaan Jalan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake terlibat diskusi bersama dan Ketua Aspabi, Ir.Dwi Puryanto dan Direktur Kelembagaan Kementerian PUPR, Ir. Nikodemus Daud, MSi, di ruang kerja Gubernur NTT Jumat, (19/1/2024).


KATANTT.COM--Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake mewajibkan para kepala daerah di NTT agar menggunakan aspol buton dalam pekerjaan pembangunan jalan. Penggunaan aspal buton ini untuk pekerjaan jalan jalan provinsi maupun jalan kabupaten dan jalan kota.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake, SH, MDC, dan Ketua Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia (Aspabi), Ir.Dwi Puryanto, MA, bersama Direktur Kelembagaan Kementerian PUPR, Ir. Nikodemus Daud, MSi, di ruang Kerja Gubernur NTT Jumat, (19/1/2024).

Dalam pertemuan sekaligus silahturahmi tersebut terjadi diskusi menarik tentang Program Prioritas dan Dana Alokasi Khusus untuk Provinsi NTT agar dapat menggunakan aspal buton sesuai yang tertuang dalam DAK 2024 yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake menegaskan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, agar secepatnya menyiapkan rapat kerja pada Februari 2024 mendatang dan membangun komunikasi serta koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terutama dinas PUPR kabupaten/kota se-Provinsi NTT.

Dengan begitu dapat menyampaikan pemaparan program-program kerja mereka terutama tentang lokasi prioritas yang dapat menggunakan produk dalam negeri aspal buton yaitu meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota sesuai DAK 2024 yang akan diterima oleh Provinsi NTT dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting, kita harus bisa memelihara apa yang telah dibangun oleh pemerintah. Saya minta khusus kepada para kepala daerah se-Provinsi NTT harus berperan aktif menjaga dan memperhatikan apa yang sudah dibangun oleh pemerintah sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI untuk kepentingan masyarakat," ungkap Ayodhia kalake.

Sementara Ketua Aspabi, Dwi Putranto menyampaikan terima kasih khususnya kepada pemerintah pusat dan kepada Pemerintah Provinsi NTT atas regulasi yang memuat penggunaan aspal buton pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah.

Hal ini jelas dia, merujuk pada Perpres nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2023. Di mana disebutkan mengenai kewajiban penggunaan Aspal Buton untuk pembangunan dan preservasi jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus.

"Serta sesuai dengan Kebijakan Pemerintah untuk sebanyak-banyaknya menggunakan Produk Dalam Negeri guna peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, maka bersama ini kami selaku Asosiasi Pengembang Aspal Buton Indonesia yang mewadahi seluruh pelaku Industri Aspal Buton berkomitmen untuk terus memberdayakan Produk Dalam Negeri Asli Indonesia, yaitu Aspal Buton untuk menggantikan aspal impor yang menguasai 70% pasar Aspal di Indonesia," beber Dwi Putranto.

“Sehubungan dengan apa yang kami sampaikan, maka kami akan sosialisasi langsung ke Dinas- Dinas Kabupaten dan Kota terkait agar lebih efektif dan efisien dalam implementasi program kerja yang telah kita rencanakan. Sosialisasi teknologi dan rantai pasok Aspal Buton ini sangat berguna sekali dalam memenuhi kebutuhan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.

Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Maxi Nenabu dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi ( PP2JK ) PUPR, Endiyo Raharjo, ST, MT.

FOLLOW US