• Nusa Tenggara Timur

Enam Warga Sumba Timur Dibekuk Polisi saat Main Judi Sabung Ayam

Imanuel Lodja | Kamis, 11/01/2024 17:45 WIB
Enam Warga Sumba Timur Dibekuk Polisi saat Main Judi Sabung Ayam Tim Resmob bersama Piket SPKT Polres Sumba Timur mengamankan enam warga yang terlibat perjudian jenis sabung ayam di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (10/1/2024).

KATANTT.COM--Tim Resmob bersama Piket SPKT Polres Sumba Timur mengamankan enam warga yang melakukan perjudian jenis sabung ayam di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu (10/1/2024).

Kasat Reskrim Polres SUmba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024) menyebutkan kalau penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi dari warga.

"Ini adalah hasil Lidik dan informasi salah satu warga melalui telepon bahwa ada sekelompok masyarakat yang melakukan permainan judi jenis sabung ayam di Padadita, kelurahan Kambaniru, kecamatan Kambera, kabupaten Sumba Timur," ujarnya.

Polisi pun menelusuri informasi tersebut sehingga ke lokasi tersebut. "Saat kami ke lokasi ternyata kami mendapati banyak masyarakat yang mengelilingi dan menyaksikan permainan sabung ayam yang sementara berlangsung," tandas mantan Kasat Reskrim Polres TTS ini.

Tim langsung melakukan penggrebekan terhadap kegiatan tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang. Sementara warga lainnya berhasil kabur dan melarikan diri dari kejaran polisi. Turut juga diamankan sejumlah barang bukti.

Enam warga yang diamankan polisi yakni DHK, warga Wangga Watu, RT 013/RW 004, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. HB, warga Pakamburung, RT 022/ RW 011, Kelurahan Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

NB, warga Makamenggit, RT 001/RW 001, Kelurahan Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur. YHPP, warga Hambarita, RT 009/RW 005, Kelurahan Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Berikutnya, ANH, warga Mbatakapidu, Kelurahan Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dan YD, warga Padadita, RT 015/RW 003, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi juga mengamankan barang bukti unit sepeda motor masing-masing 2 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih dan biru dan 1 unit sepeda motor honda fit x warna silver, 2 ekor ayam, 1 utas tali nilon pengikat ayam warna biru, 3 unit handphone dan buah dompet warna coklat serta uang sebesar Rp 2.100.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar.

Tim kemudian membawa 6 orang tersebut bersama barang bukti yang diamankan dan ke SPKT Polres Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih mendalami peran dari keenam orang yang diamankan, mengingat lokasi judi berada di tempat yan luas serta terbuka, sehingga ketika mengetahui petugas datang, semua kabur melarikan diri, dan keenam orang tersebut berhasil kita amankan bersama barang-barang lain," jelasnya.

Ia mengimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumba Timur, dan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar aturan, Apalagi menjelang masa pemilihan di tanggal 14 februari 2024.

FOLLOW US