• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Kamis, 21/09/2023 13:13 WIB
Polres Sumba Barat Daya Limpahkan Berkas Kawin Tangkap ke Kejaksaan Tiga dari empat pelaku kawin tangkap yang berhasil dibekuk jajaran Polres Sumba Barat saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumba Barat Daya, Jumat (8/9/2023).

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya mengirimkan berkas perkara kasus kawin tangkap ke Kejaksaan Negeri Waikabubak.

"Sudah (pelimpahan) tahap I ke Kejaksaan Sumba Barat," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean saat dikonfirmasi Kamis (21/9/2023).

Ada 1 berkas untuk 4 tersangka yang dilimpahkan polisi ke JPU. "Satu berkas untuk para tersangka," tandasnya.

Pengiriman berkas ini dilakukan pekan ini dan berkas masih diperiksa jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat.

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan. Para pelaku yang sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya dijerat dengan pasal berlapis.

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan dua pasal. "Untuk penerapan pasal 332 KUHP dan pasal 10 UU TPKS," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean.

Polisi mengamankan JBT, MN, HT dan VS. Para tersangka sudah ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Pasal 332 menyatakan dihukum karena melarikan perempuan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, barang siapa melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.

Sedangkan pasal 10 UU TPKS menyatakan setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pelaku JBT alias Johanis merupakan warga Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT bersama tiga rekannya.

Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah Dinasiana Malo, warga Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya. Keduanya diketahui tidak memiliki hubungan pacaran.

JTB mengaku pernah sekali datang ke rumah korban Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, beberapa waktu lalu. Sebelum kejadian, korban Dinasiana Malo hendak ke rumah neneknya di Kecamatan Wewewa Barat.

Korban bersama anggota keluarganya, menggunakan sepeda motor. Saat tiba di simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, sepeda motor tersebut berhenti karena anggota keluarganya mau membeli rokok di kios di pinggir jalan raya.

Sementara korban Dinasiana Malo menunggu di tepi jalan raya. Tiba-tiba saja datang sejumlah orang menangkapnya, lalu menaikam korban ke mobil pick up yang sudah disiapkan para pelaku di pinggir jalan raya.

Korban Dinasiana sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Namun kalah cepat dengan mobil pick up yang membawanya pergi.

Setelah menerima laporan, polisi bertindak cepat pasca. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat aksi kawin tangkap.

FOLLOW US