• Nusa Tenggara Timur

Kepala Desa Wailebe Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Imanuel Lodja | Sabtu, 04/05/2024 13:03 WIB
Kepala Desa Wailebe Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Cyprianus Roni Apollo Kapitan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan NegeriLarantuka Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Jumat (3/5/2024).

KATANTT.COM--Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, Cyprianus Roni Apollo Kapitan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Larantuka Cabang Waiwerang-Flores Timur, Jumat 3 Mei 2024. Cyprianus ditetapkan tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2018-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo, Jumat (3/5/2024) mengatakan kasus ini diungkap setelah kejaksaan cabang Waiwerang menerima laporan pengaduan warga desa Wailebe atas dugaan penyelewengan keuangan desa.

Setelah memeriksa beberapa saksi dan melakukan ekspose perkara, jaksa berkesimpulan telah mempunyai alat bukti yang cukup berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Pengelolaan Keuangan Desa oleh tim audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor ITDA.3/35.A/LHA/INVESTIGASI tanggal 11 Desember 2023.

Ia menjelaskan, hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, didapat total pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai 2022 senilai Rp 5.645.544.850, serta ditemukan jumlah kerugian keuangan negara senilai Rp 670.441.464. "Dari hasil pemeriksaan tim audit, ada sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana hingga kerugiannya mencapai Rp 670.441.464," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan Rutan Kelas II B Larantuka. Tersangka diduga melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US