• Nusa Tenggara Timur

DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi Serahkan Diri

Imanuel Lodja | Sabtu, 04/05/2024 12:50 WIB
DPO Tiga Tahun, Tujuh Pelaku Pembakaran Rumah dan Pengrusakan Sepeda Motor di Amarasi Serahkan Diri Tujuh tersangka pembakaran dan pengrusakan sepeda motor di Amarasi serahkan diri ke Polres Kupang.

KATANTT.COM--Polres Kupang menetapkan sejumlah warga Amarasi, Kabupaten Kupang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron.

Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada bulan Desember tahun 2021.

Pasca polisi menangkap beberapa pelaku, tujuh orang warga yang masuk DPO Polres Kupang akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Jumat (3/5/2024).

Tujuh orang yang menyerahkan diri yakni NM, MS, JMN, MS, YS, dan AN yang merupakan pelaku pembakaran rumah serta ALS yang merupakan pelaku pembakar sepeda motor.

ALS membakar sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, SH membenarkan penyerahan diri para DPO tersebut.

"Kemarin siang kami dihubungi tokoh masyarakat Desa Retraen menginformasikan bahwa para DPO yang sudah tiga tahun bersembunyi ini mau menyerahkan diri, oleh karena itu kami langsung ke lokasi dan melakukan upaya hukum kepada mereka," katanya.

Tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono didampingi Kanit Tipidter, Ipda Rahmat Nampira dan Kanit Resmob, Aiptu Ardianto Tade langsung ke lokasi yang ditentukan.

Mereka kemudian membawa para DPO ke Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut. Penyerahan diri para DPO merupakan kerja keras aparat Polres Kupang yang akhir-akhir ini sering melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah setempat maupun upaya penangkapan terhadap dua orang DPO lainnya yaitu Yoktan Tnunay dan Nardiyanto Reo beberapa pekan terakhir ini.

"Berbagai upaya telah kami lakukan selama ini, termasuk langkah-langkah persuasif terhadap para DPO melalui pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta keluarga para tersangka, dan hasilnya hari ini para pelaku menyerahkan diri," tambahnya.

Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan ketujuh orang tersangka ke pihak kepolisian.

"Kami berterimakasih kepada Pemerintah Desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan ketujuh orang tersangka ke pihak Polres Kupang demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di kalangan masyarakat," tambahnya.

Pasca menyerahkan diri, para pelaku pun menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Kupang.

Para pelaku melakukan pembakaran rumah dan melakukan pengrusakan sepeda motor sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Beberapa pekan lalu anggota Resmob Polres Kupang mencari dan mengejar Nardiyanto Reo di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (14/4/2024).

Ketika tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar petugas dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah.

Beruntung petugas tidak terkena lemparan batu. Penyerangan ini mengakibatkan kaca mobil petugas rusak (kaca pecah). Nardiyanto Reo terlibat pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor di Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

FOLLOW US