• Nusa Tenggara Timur

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Ternak di Sumba Timur

Imanuel Lodja | Minggu, 18/06/2023 08:43 WIB
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Ternak di Sumba Timur Aparat Polsek Lewa dan Buser Satreskrim Polres Sumba Timur menangkap Ndilu Gimatau Rimbang alias Rimbang, residivis pencurian ternak yang merupakan warga Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

KATANTT.COM--Aparat Polsek Lewa dan Buser Satreskrim Polres Sumba Timur menangkap Ndilu Gimatau Rimbang alias Rimbang, residivis pencurian ternak yang merupakan warga Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

Ia ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/B/68/VI/2023/SPKT/Sektor Lewa/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 12 Juni 2023, terkait dugaan perkara tindak pidana pencurian 5 ekor ternak kuda. Rimbang ditangkap pada Jumat (17/6/2023) di kediamannya.

Ndilu dan komplotannya mencuri ternak kuda milik Dominggus Kahala Pangga alias Domi, warga Kabupaten Sumba Timur, NTT. Mereka diketahui beraksi pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 07.00 wita di padang penggembalaan hewan Paulangga, wilayah Kampung Paulangga, Desa Kombapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIK yang dikonfirmasi Sabtu (17/6/2023) membenarkan penangkapan ini. "Begitu mengetahui bahwa 5 ekor hewan kuda miliknya hilang maka pelapor melaporkan ke Polsek Lewa. Lima ekor ternaknya ini yang selama ini bergabung dengan kawanan ternak lain dan hanya milik pelapor yang hilang," ujarnya.

Pelapor yang juga korban melaporkan pula kehilangan ternaknya ke aparat desa setempat sehingga langsung dilakukan pencarian. Saat melakukan pencarian, ternyata 3 ekor kuda dari 5 ekor kuda yang hilang tersebut ditemukan kembali di wilayah desa tetangga. "Seekor kuda yang ditemukan sudah dalam keadaan terikat menggunakan seutas tali nilon," tambah Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS.

Atas hal itu maka arah pencarian dilanjutkan dan akhirnya didapatlah informasi bahwa ada beberapa warga yang kebetulan mencari hewan ternak mereka yang hilang di padang desa tetangga melihat para pelaku sewaktu menggiring dan menunggangi 5 ekor hewan kuda curian tersebut.

Para pelaku akhirnya melepaskan kembali 3 ekor hewan kuda yang sudah digiring di padang tersebut. Begitu mengetahui ada orang lain yang melihat perbuatan mereka, para pelaku pun melarikan diri dengan menunggangi 2 ekor hewan kuda curian.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS menyebutkan kalau bukti kepemilikan terhadap seutas tali nilon tersebut juga sudah diketahui dan diakui sendiri oleh pemilik talinya. Berbekal informasi tersebut, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rimbang.

Saat ini petugas kepolisian gencar melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta 2 ekor hewan kuda lainnya yang belum ditemukan. "Kasusnya dalam tahap proses sidik dan terhadap tersangka Rimbang sudah dilakukan upaya paksa serta kita amankan barang bukti," tandasnya.

Polisi juga melakukan pencarian terhadap 2 ekor hewan kuda yang belum ditemukan. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam tindak pidana ini serta diterbitkan DPO.

FOLLOW US