• Nusa Tenggara Timur

Polres Sumba Timur Bekuk Pelaku Cabul, Begitu Diperiksa Ternyata Terlibat Kasus Curanmor

Imanuel Lodja | Jum'at, 19/04/2024 12:27 WIB
Polres Sumba Timur Bekuk Pelaku Cabul, Begitu Diperiksa Ternyata Terlibat Kasus Curanmor Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, Ipda Deverzon Prayogy Tanesib saat membekuk pelaku pencabulan Dominggus Lede Welo.

KATANTT.COM--Aparat Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Sumba Timur, Ipda Deverzon Prayogy Tanesib, SH menangkap Dominggus Lede Welo (410, warga Weelang Gate, desa Wale Ate, kecamatan Wewewa Barat, kabupaten Sumba Barat Daya.

Dominggus ditangkap terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban MDI beberapa waktu lalu di Kabupaten Sumba Timur. Awalnya polisi mengejar Dominggus hingga ke Kabupaten Sumba Barat Daya karena adanya laporan polisi nomor: LP/B/49/II/2024/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 29 Februari 2024 terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Anggota Resmob Polres Sumba Timur menangkap Dominggus di kediamannya di Kabupaten Sumba Barat Daya dibantu anggota Polsek Wewewa Barat, Polres Sumba Barat Daya pada Kamis (18/4/2024).

Anggota Polres Sumba Timur hendak menuntaskan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Dominggus pada Rabu (28/2/2024) lalu sekitar pukul 20.00 wita, di Jalan Maju Bersama, RT 031/RW 009, Kelurahan Temu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Namun dalam pengungkapan ini justru terungkap kalau Dominggus juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian handphone sehingga korban pencurian pun membuat laporan kasus pencurian sepeda motor dengan laporan polisi nomor LP/B/98/IV/2024/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 18 April 2024.

Polisi pun mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Fit X warna hitam, satu buah STNK dan pajak, satu unit handphone merk Vivo Y17 warna biru dan satu buah tas selempang warna hitam.

Pihak Polres Sumba Timur mendapat informasi soal keberadaan Dominggus yang bersembunyi di kediaman kerabatnya di Weelang Gate, Desa Wela Ate, Kecamatan Wewewa Barat, kabupaten Sumba Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan kemudian mengirim tim ke Kabupaten Sumba Barat Daya dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Sumba Timur guna mencari dan menangkap Dominggus dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Wewewa Barat.

Anggota Polres Sumba Timur dan Polsek Wewewa Barat, Polres Sumba Barat Daya kemudian ke tempat Dominggus bersembunyi di rumah kerabatnya. Polisi berhasil menangkap Dominggus. Saat itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X dan satu unit handphone Vivo Y17s yang belum jelas kepemilikannya.

Saat anggota Polres Sumba Timur menginterogasi Dominggus di Polsek Wewewa Barat, Dominggus mengakui kalau sepeda motor dan handphone tersebut merupakan barang hasil curian yang dicuri Dominggus saat ia kabur dan melarikan diri setelah melakukan kasus persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban MDI.

Dominggus juga mengakui kalau saat itu ia masuk ke kediaman Yakub Ledi Renda dan mencuri sepeda motor serta handphone kemudian kabur ke Kabupaten Sumba Barat Daya.

Polisi kemudian menghubungi Yakub Ledi Renda dan Yakub pun membenarkan kalau sepeda motor dan handphone tersebut merupakan miliknya sehingga Yakub pun ke Polres Sumba Timur membuat laporan kasus pencurian handphone dan sepeda motor.

Polisi pun membawa Dominggus dan sejumlah barang bukti ke Polres Sumba Timur, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dominggus sendiri merupakan residivis kasus curanmor sebanyak 2 kali yang kasusnya pernah diproses di Polres Sumba Timur.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024) membenarkan penangkapan ini. Dominggus pun sudah ditahan di Polres Sumba Timur hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US