• Nusa Tenggara Timur

Tim Resmob Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Imanuel Lodja | Sabtu, 27/04/2024 01:38 WIB
Tim Resmob Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curanmor Dua pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sumba timur saat dibawa ke Mako Polres SUmba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KATANTT.COM--Tim Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku yang ditangkap polisi masing-masing RRR alias Ronald (34), warga Uma Pauhi, RT 005/RW 003, Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

Tersangka lainnya yaitu YUH alias Yandri (23), warga Kalembu Iyang, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. Kedua-nya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda pada Kamis (25/4/2024).

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam, nomor polisi L 6983 KB. Keduanya diketahui mencuri sepeda motor di Wara, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (12/4/2024).

Kasus ini kemudian ditangani Polres Sumba Timur berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/96/IV/2024/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 12 April 2024.

Dari laporan ini, anggota Unit Resmob Polres Sumba Timur dipimpin Kanit Resmob, Bripka Faizal Kasman menyelidikinya. Polisi pun mendapatkan informasi terkait keberadaan Ronald yang sementara berada di Wara, Kelurahan Kamalaputi, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Polisi ke tempat keberadaan Ronald dan langsung mengamankan Ronald beserta barang bukti 1 unit sepeda motor honda verza hasil curian. Polisi kemudian membawa Ronald ke Polres Sumba Timur beserta barang bukti.

Kemudian polisi menginterogasi Ronald. Dari hasil interogasi tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa saat melakukan aksinya Ronald tidak sendirian tetapi bersama-sama dengan temannya Yandri.

Tim Resmob kemudian mencari keberadaan Yandri. Dari hasil pencarian, tim mendapatkan informasi bahwa Yandri sementara berada di rumah salah satu keluarganya di Kalembu Iyang, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Tim Resmob langsung ke tempat keberadaan Yandri dan langsung mengamankan Yandri.
Yandri langsung dibawa ke Polres Sumba Timur untuk kemudian diambil keterangannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Jumat (26/4/2024) mengaku kalau Ronald dan Yandri sudah diamankan di Polres Sumba Timur.

"Kita amankan pelaku dan barang bukti. saat ini sedang dalam prosea oleh penyidik," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) ini.

Ronald dan Yandri pun ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US