• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Belu Masih Dalam Pengejaran Polisi

Yansen Bau | Selasa, 14/05/2024 14:55 WIB
Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Belu Masih Dalam Pengejaran Polisi AA,.pelaku pembunuhan ibu kandung di Kabupaten Belu

KATANTT.COM---AA (42) pelaku pembunuhan mama kandung di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pekan lalu, sampai kini belum berhasil ditangkap aparat Kepolisian.

Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa mengatakan, pasca pembunuhan seorang kandung yang dilakukan anak kandungnya sendiri masih dalam proses penyelidikan di Reskrim.

"Kasusnya tetap masih di proses Reskrim. Untuk pelaku belum dapat. Sebagai info dari Kasat Reskrim pelaku lari ke hutan, masih dilakukan pengejaran," ujar dia.

Diketahui berita sebelumnya, seorang ibu berinisial MA (79) meninggal ditangan anak kandungnya sendiri di kediaman korban yang terletak di Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Jumat (10/5/2024) pagi.

Sebelum tewas, wanita lanjut usia itu terlebih dahulu dianiaya oleh putra kandungnya berinisial AA (42) sejak hari Kamis pagi tanggal 9 Mei 2024 kemarin di kediaman korban, RT A1 Sukaernaruk, Dusun Hofehan, Desa Tukuneno.

Menurut Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, sesuai keterangan dari istri pelaku berinisial VSI bahwa, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 pagi sekira pukul 07.00 Wita.

Lanjut dia, saksi mendengar rumah korban seperti dilempar dan korban mengetahui kalau yang melakukan itu adalah suaminya karen sempat mendengar teriakan suaminya.

"Mendengar itu, saksi datangi pelaku dengan tujuan menegur agar pelaku hentikan perbuatannya yang sedang memukul korban gunakan batu dan kepalang tangan," ujar Ketut saat dihubungi media terpisah.

Dijelaskan, saksi sempat menegur pelaku namun tidak digubris. Bahkan pelaku balik mengancam saksi agar tidak ikut campur sehingga saksi tidak bisa berbuat banyak. Setelah kejadian itu saksi juga tidak bisa melihat keadaan korban karena dilarang oleh pelaku.

"Sekira pukul 23.00 Wita, saksi masih mendengar teriakan korban seperti mengerang kesakitan dan saksi berniat melihat korban namun lagi-lagi dilarang oleh pelaku," ungkap Ketut.

Kemudian, pada Jumat tanggal 10 Mei sekitar pukul 06.00 Wita, kedua saksi bertemu didekat rumah korban dengan tujuan ingin melihat keadaan korban. Saat dilihat korban sudah kaku dan diyakini telah meninggal dunia.

"Kejadian yang dilihat kemudian dilaporkan ke Pemerintah Desa selanjutnya Pemerintah Desa melaporkan ke Polsek Tasifeto Barat," ucap Ketut.

 

FOLLOW US