• Nusa Tenggara Timur

Dalam Tempo Tiga Jam, Resmob Sumba Timur Bekuk Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Imanuel Lodja | Rabu, 03/04/2024 16:29 WIB
 Dalam Tempo Tiga Jam, Resmob Sumba Timur Bekuk Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam Pelaku penganiayaan berat berinisial DL, diamankan aparat Unit Resmob Polres Sumba Timur.

KATANTT.COM--DL, pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam diamankan aparat Unit Resmob Polres Sumba Timur. DL ditangkap kurang dari tiga jam pasca DL melakukan aksinya.

DL diamankan polisi dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Poles Sumba Timur, Ipda Deverson P. Tanesib, SH.. Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi Rabu (3/4/2024) membenarkan penangkapan ini. "DL ditangkap setelah terlibat dalam insiden penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.

DL menganiaya Brusliking Maranja di depan Toko Kencana Sakti, Kelurahan Matawai Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada Selasa malam.

Pasca menerima laporan kejadian penganiayaan tersebut, KBO Sat Reskrim bersama anggota Unit Resmob bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Kurang dari tiga jam setelah kejadian, DL berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Saat ditangkap polisi, pelaku DL mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Ipda Deverson P. Tanesib menyebutkan kalau korban dianiaya pelaku bermula dari rasa tersinggung. "Pelaku menganiaya korban bermula karena DL merasa tersinggung oleh omongan korban Brusliking Maranja," ujarnya.

Akibat penganiayaan dengan senjata tajam ini, korban mengalami dua luka robek di bagian jari tangan kiri dan punggung belakang bagian kiri.

Setelah penangkapan, DL langsung dibawa ke Polres Sumba Timur bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DL pun mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US