• Nusa Tenggara Timur

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Wakil Ketua DPRD Alor Diperiksa Pekan Depan

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/04/2023 06:54 WIB
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Wakil Ketua DPRD Alor Diperiksa Pekan Depan ilustrasi

KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor melayangkan panggilan kepada SS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor untuk diperiksa pekan depan. SS menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan korban Enny Anggrek sesuai laporan polisi nomor LP/B/11/I /2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 4 Januari 2023.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK, MM, melalui Humas Polres Alor, Bripka Gede Bayu yang dikonfirmasi Jumat (28/4/2023) membenarkan hal tersebut. "Polres Alor layangkan panggilan kepada SS sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dengan korban ibu Enny Anggrek," katanya.

SS dipanggil sesuai surat panggilan nomor: SPg/152/IV/RES.1.6/ 2023/Reskrim, tanggal 27 April 2023. SS dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Senin, 1 Mei 2023 mendatang. SS yang juga mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Alor, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek.

Dugaan penganiayaan ini terjadi di meja pimpinan DPRD Kabupaten Alor dalam sidang paripurna pada Senin 4 Januari 2023 lalu. Aksi itu terjadi ketika tersangka SS dan korban Enny Anggrek berebutan palu untuk memimpin sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor.

Korban Enny Anggrek kemudian melaporkan SS ke Polres Alor dengan nomor LP/B/11/I /2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 4 Januari 2023.

Kasus dugaan penganiayaan saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor 4 Januari 2023 lalu itu dinilai cukup bukti sehingga dinaikkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu 29 Maret 2023.

Enny Anggrek yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Alor, saat ini telah diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor dan proses pemberhentian masih berproses dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

FOLLOW US