• Nusa Tenggara Timur

Sering Nonton Film Porno, Oknum Guru Agama di Ende Cabuli Tujuh Siswi SD

Imanuel Lodja | Minggu, 16/04/2023 16:08 WIB
Sering Nonton Film Porno, Oknum Guru Agama di Ende Cabuli Tujuh Siswi SD Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman didampingi penyidik bersama tersangka BB alias Carles menunjukkan sejumlah barang bukti saat menggelar jumpa pers, Sabtu (15/4/2023).

KATANTT.COM--Tujuh siswi sekolah dasar di Kabupaten Ende Pulau Flores nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan yang dilakukan BB alias Carles (26). Carles merupakan guru sekolah dasar mata pelajaran agama yang melakukan aksinya sejak bulan November 2022 hingga bulan April 2023.

Ia mencabuli para siswi-nya dengan berbagai dalih. Aksi selama 6 bulan ini dilakukan tersangka karena keseringan menonton film porno. Seluruh aksi pencabulan ini dilakukan Carles di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende saat jam sekolah atau sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru dan siswa lain sudah pulang.

"Tersangka BB alias Carles dan korbannya ada 7 orang anak dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, saat dikonfirmasi Sabtu (15/4/2023).

Korban 1 berusia 12 tahun, korban II berusia 12 tahun, korban III juga berusia 12 tahun. "Anak korban IV berusia 11 tahun, anak korban V berusia 12 tahun, anak korban VI berusia 11 tahun dan anak korban VII berusia 11 tahun," ujarnya.

Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wolowaru, tanggal 14 April 2023 dan SP.SIDIK/146/IV/2023/Reskrim, tanggal 14 April 2023. "Ada tiga orang saksi yang telah diperiksa," tambah Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka.
"Kejadian pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 sampai tanggal 14 April 2023 terhadap 7 orang anak korban," tambah mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Yance Yauri Kadiaman merinci, anak korban I yang berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 7 kali. Anak korban II juga berusia 12 tahun dicabuli 1 kali. Anak korban III berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 3 kali. Anak korban IV berusia 12 tahun sebanyak 1 kali . "Anak korban V berusia 11 tahun sebanyak 1 kali, anak korban VI berusia 12 tahun sebanyak 1 kali dan anak korban VII berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 1 kali," ujarnya.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi di dalam ruang guru di salah satu sekolah SD di Kecamatan Wolowaru saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 wita. Tersangka melakukan pencabulan dengan melakukan tipu muslihat dengan cara tersangka memanggil anak korban untuk membersihkan ruang guru. "Lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli anak korban," tambah mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini

Selain itu juga, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan tipu muslihat dengan mengatakan bahwa tersangka bermimpi melihat ada benjolan di badan anak korban. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka membuka baju anak korban dan melakukan pencabulan tersebut.

"Tersangka juga mengatakan ke anak korban bahwa tersangka memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli anak korban," ujar Yance Yauri Kadiaman. "Tersangka ingin memenuhi hasrat dan nafsu tersangka karena termotivasi menonton film porno di handphone," tambahnya.

Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur.Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan kedua atas UU 23/ 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023 hingga 20 hari ke depan.

FOLLOW US