• Nusa Tenggara Timur

Kabur Tiga Tahun, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro KupangTerciduk di Kepri

Imanuel Lodja | Kamis, 09/07/2026 17:26 WIB
Kabur Tiga Tahun, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro KupangTerciduk di Kepri YPSB alias Yohanes (46), tidak berkutik saat diamankan aparat Polresta Kupang Kota akhir pekan lalu.

KATANTT.COM--YPSB alias Yohanes (46), tidak berkutik saat diamankan aparat Polresta Kupang Kota akhir pekan lalu. Yohanes diamankan pada Sabtu, 4 Juli 2026 subuh di daerah Baloi Blok 3 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. wilayah hukum Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
 
Ia diamankan oleh Ipda Arif Bimayuda, Kanit 1 Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Aioda Andre Mikhael Paa yang juga Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim Polresta Kupang Kota dibantu Bripda Ignatius Bryantino Sogelaka dari URC Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepri.
 
‎Yohanes yang juga mantan wakil rektor 1 Universitas San Pedro Kupang merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Kupang Kota sejak tahun 2023 lalu.
 
"Dia menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir tahun 2023 lalu terkait kasus penipuan dan penggelapan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari pada Kamis (9/7/2026) di Polresta Kupang Kota.
 
Yohanes sendiri diketahui kabur pasca sejumlah laporan polisi terkait dirinya ditangani pihak kepolisian. "Ia melarikan diri ke beberapa tempat seperti Surabaya, Banyuwangi, Semarang, Banten dan satu tahun terakhir kabur ke Batam, Kepri," ujarnya.
 
Pada awal Juli 2026, Polresta Kupang Kota mendapat informasi kalau Yohanes berada di Kota Batam. "Selama tinggal di Batam, yang bersangkutan bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah swasta," tambah Kapolresta.
 
Berbekal informasi ini, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari mengirim tim pada Jumat (3/7/2026). "Begitu tiba, Yohanes yang juga DPO diketahui berada di Batam, wilayah hukum Polresta Barelang, Polda Kepri. Tim pun mengamankan Yohanes tanpa perlawanan," ujarnya.
 
Polisi mendapati tempat tinggal Yohanes di kos-kosan yang berada di daerah Baloi Blok 3 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sekitar pukul 03.15 WIB, tim gabungan berhasil menangkap Yohanes di dalam kamar kos.
 
Selanjutnya ia dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk interogasi dan dititipkan di Satuan Tahti Polresta Barelang, kemudian dibawa ke Kupang dan tiba pada Minggu (5/7/2026). Yohanes pun ditetapkan menjadi tersangka kasua penipuan dan penggelapan.
 
Ia ditahan sejak Minggu (5/7/2026) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. 
 
Ia mengakui kalau ada empat laporan yang ditangani penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota masing-masing tiga laporan polisi terkait penipuan dan satu laporan polisi terkait penggelapan. Empat laporan polisi ini ditangani penyidik Polresta Kupang Kota sejak akhir 2023 lalu.
 
Dalam perjalanannya Yohanes yang juga pernah menjadi rektor di  Universitas Aryasatya Deo Muri tidak mengindahkan panggilan polisi. Tersangka malah kabur dari Kota Kupang sehingga Polresta Kupang Kota menetapkan Yohanes sebagai DPO sejak akhir 2023.
 
Penyidik berusaha mengejar tersangka hingga ke Surabaya dan Banyuwangi, Jawa Timur. "Namun begitu mengetahui polisi mencarinya, tersangka melarikan diri dan selama hampir tiga tahun kita berupaya mencari tersangka," tambahnya.
 
Jerih payah Kasat Reskrim dan jajaran mencari tersangka akhirnya membuahkan hasil dan tersangka diamankan di Kota Batam, Provinsi Kepri.  "Kami temukan tersangka dan tangkap pada Sabtu, 4 Juli 2026 subuh di Kota Batam tanpa perlawanan," ujarnya.
 
 

FOLLOW US