• Nusa Tenggara Timur

Ditahan Polisi, Lima Pencuri Baterai Tower Telkomsel Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Senin, 27/02/2023 08:42 WIB
Ditahan Polisi, Lima Pencuri Baterai Tower Telkomsel Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Lima warga Kota Kupang saat diamankan aparat Polsek Kupang Timur, Polres Kupang karena mencuri baterai tower milik PT Telkomsel, sabtu (25/2/2023).

KATANTT.COM--Aparat Satreskrim Polres Kupang menahan lima tersangka pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel. Kelima pelaku yakni AK alias Adi (33), YHNK alias Hanis (34), RA alias Richad (24), YA alias Yano (30) dan JN alias Jendris (21).

Mereka merupakan warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kelima tersangka ditahan sejak akhir pekan lalu di sel Polres Kupang pasca dilimpahkan dari Polsek Kupang Timur.

Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, Senin (27/2/2023).

Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Pasal ini mengatur “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara atau denda paling banyak Rp 60.”

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Gara-gara puluhan baterai dicuri, PT Telkomsel mengalami kerugian Rp 103.200.000. Lima warga Kota Kupang, NTT diamankan aparat Polsek Kupang Timur, Polres Kupang karena mencuri baterai tower milik PT Telkomsel.

"Lima terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian baterai tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (25/2/2023) pagi," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto SIK MH.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan 24 buah baterai tower Telkomsel serta dua unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 24 buah baterai Telkomsel dan 2 unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

FOLLOW US