• Nusa Tenggara Timur

Tim Resmob Polres kupang Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Baubau-Kupang Timur

Imanuel Lodja | Minggu, 03/05/2026 18:50 WIB
Tim Resmob Polres kupang Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Baubau-Kupang Timur Tim Resmob Polres Kupang mengamankan dua pelaku pencurian bersama barang bukti

KATANTT.COM--Anggota Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kupang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kali ini, Resmob Polres Kupang menangani kasus sesuai laporan polisi nomor LP/B/124/IV/2026/SPKT/Res Kpg/Polda NTT, tanggal 4 April 2026.

Pencurian terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 dini hari di Taklale, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Sabtu, 2 Mei 2026 sore, personel Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku pencurian yang telah masuk dalam Target Operasi (TO) beberapa waktu sebelumnya.

Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing DYB (33) dan DP. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti satu unit mesin traktor hasil curian di Jalan Fatudela, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Mesin traktor tersebut diketahui milik korban Ronny Marthin Mone (50) yang digunakan untuk usaha batako. Dari hasil penyelidikan, barang curian tersebut telah dijual oleh para pelaku kepada IHN dengan harga Rp 1.500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8.000.000.

Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Randy Hidayat, menyatakan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara..

Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

FOLLOW US