• Nasional

KPK Dorong Peran Auditor dalam Pencegahan Korupsi di NTT

Imanuel Lodja | Rabu, 19/10/2022 07:45 WIB
 KPK Dorong Peran Auditor dalam Pencegahan Korupsi di NTT Pimpinan KPK Alexander Marwata saat menjadi pembicara dalam Talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di Aula BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/10/2022).

KATANTT.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peran auditor seperti pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Pemerintahan Provinsi untuk lebih optimal dalam pemberantasan korupsi. Peran auditor dinilai sangat penting dalam menjalankan fungsi pengawasan pada titik-titik rawan korupsi, sehingga dapat meminimalkan biaya proses perkara penindakan.

Hal ini disampaikan Pimpinan KPK Alexander Marwata saat menjadi pembicara dalam Talkshow bertajuk “Peran Auditor dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi” di aula BPKP Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/10/2022).

Alex mengatakan bahwa pemberantasan korupsi akan lebih efektif ketika bisa dicegah sebelum terjadinya tindak pidana korupsi.n”Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, seperti kejadian di Sumba ada Kepala Desa yang korupsi, berapa besar biaya yang dikeluarkan untuk memprosesnya di pengadilan ibukota,” ujarnya.

Menurut Alex, seharusnya upaya penghukuman di pengadilan merupakan upaya paling akhir (ultimum remedium) sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi. Sebelum dilakukan upaya terakhir tersebut, imbuhnya, aparat penegak hukum harus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, agar orang tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Tujuan dari pemberantasan korupsi itu muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Kami berharap sinergi teman-teman KPK, BPKP, BPK, dan Inspektorat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyimpangan korupsi di daerah-daerah bersama masyarakat,” ujar Alex.

Alex mengingatkan, khususnya untuk Provinsi NTT yang berada di urutan ketiga dari bawah dalam penilaian skor Monitoring Centre Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Provinsi NTT masih banyak indikasi terjadi praktik korupsi.

“Ini saya ingatkan juga, bukan hanya KPK yang berperan dalam pemberantasan korupsi, melainkan teman-teman auditor yang memiliki fungsi pengawasan. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sinergi agar lebih efektif,” jelas Alex.

Talkshow ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi KPK di wilayah Provinsi NTT. Hadir dalam talkshow ini Kepala Perwakilan BPKP NTT Sofyan Antonius, Kepala Bagian Umum Ude Sujana, Koordinator pengawasan, Bidang IPP Subhan Suryansyah, Bidang APD Didit Eko Suparyanto, Bidang AN Risnandar, Bidang Investigasi Oman Rochmana, Bidang P3A Stefanus Hananto.

Adapun agenda KPK berikutnya yaitu Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah NTT. Hal ini sebagaimana tugas KPK untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

FOLLOW US