• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Kasus Penipuan Relawan PDIP di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/09/2022 20:01 WIB
Berkas Perkara Kasus Penipuan Relawan PDIP di Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Jaksa Yakoba Lero, koordinator relawan PDI Perjuangan ditangkap polisi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Yakoba kemudian dibawa ke Mapolda NTT dan diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan oleh sejumlah relawan PDI Perjuangan ke pihak kejaksaan.

"Untuk tersangka Margareta Katoda dan kawan-kawan, berkaa perkaranya sudah tahap I," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla, Sabtu (24/9/2022).

Mereka yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan tersebut yakni Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.

Sementara untuk berkas perkara tersangka Yakoba Lero, koordinator relawan PDI Perjuangan yang ditangkap polisi di Kota Kupang, masih persiapan untuk pelimpahan. "Berkas tersangka Yakoba Lero dalam perampungan berkas perkara dan persiapan tahap I," tambahnya.

Yakoba Lero, koordinator relawan PDI Perjuangan dan tersangka lain diperiksa penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya menjemput Yakoba Lero untuk dibawa ke Sumba Barat Daya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kita jemput Yakoba setelah ia diamankan polisi di Polda NTT," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla.

Polisi juga menahan lima warga yang juga relawan PDI Perjuangan sejak Selasa (30/8/2022) malam. Para tersangka ditahan di sel Polsek Kodi. "Kita titipkan di sel tahanan Polsek Kodi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Yohanes Balla.

Tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya memeriksa saksi korban dan sejumlah pihak terkait kasus ini. Para relawan itu terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni sebesar Rp 40 juta.

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP dan bakal dihukum 4 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi "barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Relawan PDI Perjuangan dibekuk polisi karena terlibat penipuan bantuan rumah layak huni Rp 40 juta. Mereka diamankan aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/8/2022).

"Modus yang mereka gunakan yaitu, warga yang ingin mendapat bantuan rumah itu, harus menyetor uang Rp 200.000," ungkap Yohanes Balla.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh seorang warga bernama Stefanus Umbu Pati kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo. Kejadian itu berawal pada bulan April 2022 lalu.

Margaretha Katoda yang mengaku sebagai ketua relawan PDI Perjuangan Sumba Barat mensosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat sosialisasi, banyak warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan rumah itu. Namun, ada syaratnya yakni harus mengumpulkan uang sebesar Rp 200.000 per orang dan fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Warga pun setuju dan mengumpulkan uang tersebut.

Total warga yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan itu sekitar 1.300 orang. "Jumlah uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 260 juta," ungkap Yohanes Balla.

Uang yang terkumpul itu lanjut Yohanes, kemudian diserahkan kepada koordinator relawan PDI Perjuangan se-daratan Pulau Sumba, Yakoba Lero. Namun, bantuan rumah yang dinantikan warga, tak kunjung didapat sehingga warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada para relawan tersebut. Tetapi, mereka tidak mendatangi Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan keterangan sehingga akhirnya ditangkap di Posko Relawan PDI Perjuangan.

FOLLOW US