• Nusa Tenggara Timur

Curi Sepeda Sepeda Motor, Siswa SMP di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 15/05/2024 08:27 WIB
Curi Sepeda Sepeda Motor, Siswa SMP di Kota Kupang Dibekuk Polisi Siswa SMP berinisial MCDS, pelaku curanmor di Kota Kupang saat dibekuk Tim Jatanras pang Kota Bersama barang bukti yang sudah dipreteli.

KATANTT.COM--MCDS (14), seorang siswa SMP Negeri di Kota Kupang, dibekuk polisi dari unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Selasa (14/5/2024).

Ia ditangkap terkait pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/504/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 13 Mei 2024. Pelaku diamankan di Jalan RW Monginsidi II, RT 14/RW 04, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau pelaku mencuri sepeda motor di depan Gedung Keuangan negara di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang dilaporkan oleh Agustinus.

Selain mengamankan MCDS, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Zr warna biru dengan spoiler serta kelengkapan lain serta sebuah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menghidupkan sepeda motor curian.

Saat melakukan penyelidikan, Unit Jatanras mendapat informasi dari warga tentang kejanggalan dari seorang siswa SMP yang tidak memiliki sepeda motor, namun saat ini menguasai satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli atau sudah dilepas semua kelengkapannya (body spoiler).

Unit Jatanras langsung menghubungi paman kandung dari MCDS. Setelah membangun komunikasi, Unit Jatanras langsung menuju ke Kelurahan Fatululi untuk mengambil bahan keterangan lebih lanjut dengan menginterogasi secara intens pelajar tersebut.

Setelah dilakukan interogasi akhirnya MCDS mengakui bahwa ia merupakan pelaku curanmor tersebut. “Pelaku merupakan siswa kelas 2 SMP negeri dan merupakan kategori anak dibawah umur," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Rabu (15/5/2024).

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku pasca mencuri sepeda motor, ia kemudian membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan sehingga dapat leluasa untuk digunakan.

Saat diamankan, MCDS tidak melakukan perlawanan, serta orang tua MCDS juga mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Polresta Kupang Kota untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku pun diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna proses hukum. Ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota didampingi oleh pihak keluarga.

FOLLOW US