• Nusa Tenggara Timur

Tiga Bulan Nginap di Hotel Tanpa Bayar, Warga Lembata Ini Terciduk di Lewoleba-Lembata

Imanuel Lodja | Senin, 08/04/2024 20:51 WIB
Tiga Bulan Nginap di Hotel Tanpa Bayar, Warga Lembata Ini Terciduk di Lewoleba-Lembata Ilustrasi ( xtra.com.my)

KATANTT.COM--Simon Petrus Rape Jawang (27) warga Desa Bantala, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur terpaksa melaporkan Antonius Ola warga ile Ape, Kabupaten Lembata ke Polres Flores Timur.

Antonius Ola diduga melakukan penipuan dan penggelapan karena enggan membayar biaya penginapan di Hotel Lestari yang terletak di Kelurahan Lohayang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Antonius menginap di hotel Lestari Larantuka selama tiga bulan lebih sejak bulan November 2023 hingga Februari 2024. Dengan tarif hotel per hari Rp 300.000 maka Antonius harus membayar Rp 25.830.000.

setelah tinggal berbulan-bulan di hotel tersebut, Antonius meninggalkan Hotel Lestari tempat menginap tanpa membayar biaya penginapan Rp 25.830.000.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La`a, SH saat dikonfirmasi Senin (8/4/2024) mengaku kalau pelaku tidak memiliki inisiatif dan niat baik untuk membayar penginapan sehingga pemilik hotel Simon Petrus Rape Jawang melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur pada Jumat (5/4/2024).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, polisi kemudian menyelidiki kasus penipuan ini. Antonius diketahui berada di Kabupaten Lembata Lembata.

Polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Flores Timur kemudian ke Kabupaten Lembata akhir pekan lalu dan menangkap Antonius kemudian dibawa ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Tim Buser Polres Flores Timur membawa Antonius dari Kabupaten Lembata menggunakan kapal laut dan dibawa ke Mako Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Antonius dikenakan pasal 378 KUHP soal penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara

 

FOLLOW US