• Nusa Tenggara Timur

Polres Ende Kembali Terima Tiga Laporan Polisi Korban Penipuan Arisan Online

Imanuel Lodja | Kamis, 26/10/2023 11:47 WIB
Polres Ende Kembali Terima Tiga Laporan Polisi Korban Penipuan Arisan Online Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman bersama penyidik menunjukkan barang bukti dan tersangka FH alias Fitriah alias mbak Ve dalam kasus penipuan berkedok arisan online di Mapolres Ende, Rabu (18/10/2023).

KATANTT.COM--Polres Ende kembali menerima tiga laporan polisi terkait arisan online `sultan online` dengan terlapor FH alias Fitriah alias mbak Ve (26), ibu rumah tangga yang juga admin arisan online `sultan online`. Ketiga pelapor/korban mengadukan FH dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dengan tambahan tiga laporan polisi ini maka hingga kini sudah ada 5 laporan polisi terkait kasus ini. "Hingga saat ini sudah bertambah 3 laporan. jadi total semua sementara 5 pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2023).

Polisi sudah menahan FH sejak pekan lalu hingga 20 hari kedepan di sel tahanan Polres Ende. Sebagai tersangka, FH dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan," ujar mantan Kapolsek Kewapante Polres Sikka ini.

Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/174/IX/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 27 September 2023. FH ditangkap polisi di kios hijau depan gedung Golkar Kabupaten Ende Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende pekan lalu.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH. Sebelumnya polisi mendapat laporan dari tiga orang korban penipuan. FH melalui akun facebook mempromosikan bisnis arisan online dengan nama `Sultan Arisan`.

FH mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan 30 persen. Dalam perjalanannya, ada 52 orang nasabah yang mendaftar dan menjadi member.

Setelah jatuh tempo ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan. Dari arisan online tersebut, FH berhasil menghimpun uang Rp 3 miliar lebih.

Namun setelah penyidik melakukan pengecekan di rekening FH, Saldo rekening kosong sehingga dipastikan FH tidak akan mampu mengembalikan uang milik nasabah.

Tersangka FH tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah karena hanya bermodal ingatan dan chatingan. Dari tersangka FH, penyidik menyita dua buah handphone dan beberapa buku tabungan.

Dalam aksinya, tersangka menawarkan produk berupa arisan sultan dam donatur pada arisan sultan melalui akun facebook milik sultan arisan.  "Setelah membaca penawaran produk yang diposting oleh tersangka maka korban tertarik untuk menjadi donatur pada arisan sultan karena ditawarkan akan mendapatkan profit atau bunga sebesar 30 persen per bulan atau satu persen per hari nya," jelasnya.

FOLLOW US