• Nusa Tenggara Timur

IPDN Jajaki Kerjasama dengan Pemkot Kupang untuk Program Profesi Kepamongprajaan

Semy Andy Pah | Kamis, 22/09/2022 19:41 WIB
IPDN Jajaki Kerjasama dengan Pemkot Kupang untuk Program Profesi Kepamongprajaan Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay didampingi Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, Kadis Nakertrans, Thomas Didimus Dagang dan Kadis Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta menerima Tim Sosialisasi Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN di ruang rapat Wali Kota Kupang, Kamis (22/9/2022).

KATANTT.COM--Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjajaki kerjasama dengan Pemerintah Kupang dalam program pendidikan profesi kepamongprajaan bagi camat dan calon camat. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, MSi, bersama Tim Sosialisasi Program Studi Profesi Kepamongprajaan IPDN di ruang rapat Wali Kota Kupang, Kamis (22/9/2022).

Tim ini dipimpin oleh Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, MA, didampingi Wakil Direktur Bidang Akademik, Dr. Frans Dione, SIP, MSi, Wakil Direktur Bidang Administrasi, Dr. Tjahjo Suprajogo, MSi, Kepala Bidang Akademik PPPKp, Dra. Sri Sundari dan Kepala Unit Penjamin Mutu PPPKp, Fransina M.P. Nusmesse, SSos, MSi.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, MSi, serta alumni IPDN yang kini menjabat sebagai pimpinan perangkat daerah, yakni Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, SSos, MSi dan Kadis Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM.

Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman menjelaskan kehadiran mereka dalam rangka sosialisasi berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan kepamongprajaan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 224 disebutkan bahwa seorang camat harus mempunyai pengetahuan kepemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepamong prajaan.

"Dalam UU tersebut juga diatur jika camat yang diangkat tidak memiliki syarat dimaksud maka gubernur dapat membatalkan atau mencabut pengangkatan camat tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Sampara Lukman mengatakan bahwa IPDN lewat Prodi Profesi Kepamongprajaan menawarkan program pendidikan selama tiga bulan bagi para camat dan calon camat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan.

"Pendidikan ini tidak berlaku bagi camat atau calon camat alumni IPDN. Dia memaparkan secara rinci tentang biaya dan sejumlah kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh Pemda dan pegawai yang hendak mengikuti pendidikan tersebut," katanya.

Program pendidikan profesi ini jelas dia, akan berlangsung dua kali dalam setahun dengan peserta paling banyak 75 orang setiap masa pendidikan.

Ia mengakui saat ini di Indonesia ada kurang lebih 8 ribu orang camat yang diangkat tanpa disertai bukti pengetahuan kepemerintahan berupa sertifikat kepamongprajaan. Dan dalam sosialisasi kali ini Sampara Lukman bersama rombongan akan mengunjungi Kota Kupang dan Kabupaten Malaka.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay menyambut baik sosialisasi tersebut dan mengakuinya sebagai informasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya nanti, camat yang diangkat tidak menimbulkan masalah. Sebagai mantan camat di wilayah Kabupaten Kupang, Fahrensy mengakui pentingnya belajar tentang pemerintahan dan kepamongprajaan.

Farhrensy memastikan Pemkot Kupang akan merespon secara positif surat edaran Mendagri tersebut, dan akan dibahas dalam perencanaan anggaran murni tahun 2023 mendatang.

Pemkot Kupang juga menurutnya akan mengkaji soal biaya dan syarat-syarat untuk pendidikan profesi tersebut, serta melakukan seleksi pegawai yang akan dikirim untuk mengikuti pendidikan tersebut.

FOLLOW US