• Nasional

Ferdi Tanoni Desak Menteri Kelautan Batalkan Larangan Nelayan NTT ke Pulau Pasir

Djemi Amnifu | Selasa, 13/09/2022 22:57 WIB
 Ferdi Tanoni Desak Menteri Kelautan Batalkan Larangan Nelayan NTT ke Pulau Pasir Ketua YPTB, Ferdi Tanoni (kanan) saat bertemu Senator Rachel Siewert (kiri) di Gedung Parlemen Australia, Canberra beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk menghentikan bujuk rayu kepada para nelayan supaya tidak berlayar mencari hasil laut ke Pulau Pasir.

Permintaan ini disampaikan Ferdi Tanoni selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor melalui surat terbuka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang diterima media ini, Selasa (13/9/2022).

Surat terbuka yang juga ditembuskan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT tersebut, Ferdi Tanoni mempertanyakan bahwa apakah mungkin kedaulatan RI diberikan saja kepada Australia?

Dalam surat terbukanya, Ferdi Tanoni yang juga mantan agen Imigrasi Australia menyatakan secara tegas menolak apa yang disampaikan staf KKP di Baa, ibukota kabupaten Rote Ndao di Pulau Rote pada tanggal 8 September 2022 lalu dengan membujuk dengan menggunakan kata Pemerintah RI.

"Selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di laut Timor dengan tegas menyatkan menolak dan tidak berlaku. Saya tidak menerima dan menolak seluruh janji manis Pemerintah Australia. Gugusan Pulau pasir itu adalah milik kita bangsa Indonesia," tegas Ferdi Tanoni.

Selain itu kata penulis buku Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta?, seluruh perjanjian termasuk Memorandum of Understanding (MoU) dan lain sebagainya yang dibuat antara Pemerintah Australia-Indonesia di Laut Timor sejak tahun 1974-2022 secara otomatis tidak berlaku lagi.

"Gugusan Pulau Pasir termasuk MoU 1974 dan MoU Box di Gugusan Pulau Pasir itu, saya nyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku," sambung Ferdi Tanoni.

Alasan Ferdi Tanoni peraih Penghargaan Civil Justice Award Nasional dari Presiden Australian Lawyers Alliance-ALA (Aliansi Pengacara Australia) karena pada tahun 2000 terjadi perubahan geopolitik yang luar biasa dengan lahir Timor Timur menjadi sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

"Alasan lainnya adadalah perjanjian Australia-Indonesia tahun 1997 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan batas-batas dasar laut tertentu tidak pernah diratifikasi dengan demikian haruslah dinyatakan batal," tandas Ferdi Tanoni.

Dan yang paling utama jelas Ferdi Tanoni, sejauh ini pemerintah Federal Australia tidak pernah menunjukkan sebuah bukti yang sah tentang kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang mereka klaim sebagai miliknya sekitar tahun 1976.

Padahal, hingga tahun 1974 silam, setiap orang yang hendak berlayar ke gugusan Pulau pasir haruslah mendapat sebuah pas jalan (surat ijin) dari douane/Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Sehubungan dengan beberapa hal tersebut diatas ini Saya tetap nyatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir ini adalah merupakan Hak Milik Rakyat TImor-Rote-Sabu-Alor khususnya dan umumnya Rakyat Indonesia," ungkap Ferdi Tanoni.

Dengan demikian kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Ferdi Tanoni mendesak agar segera membatalkan dan membuang seluruh dokumen termasuk surat yang diteken pada tanggal 8 September 2022 di Baa ibukota kabupaten Rote Ndao di Pulau Rote.

"Saya kembali meminta anda untuk segera mengundang saya dalam waktu secepat-cepatnya dan teman-teman untuk membahas soal Kedaulatan NKRI yang sangat kita cintai ini," pungkas Ferdi Tanoni yang adalah Ketua Yayasan Peduli timor Barat, sebuah yayasan yang selama ini konsisten memperjuangkan hak rakyat NTT atas Laut Timor.

FOLLOW US