• Nusa Tenggara Timur

Ditlantas Polda NTT bagi SIM Gratis kepada Pengemudi Angkot dan Tukang Ojek

Imanuel Lodja | Sabtu, 10/09/2022 15:04 WIB
Ditlantas Polda NTT bagi SIM Gratis kepada Pengemudi Angkot dan Tukang Ojek Direktorat Lalu Lintas Polda NTT memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada sejumlah pengemudi Angkot dan tukang ojek di Kota Kupang.

KATANTT.COM--Direktorat Lalu Lintas Polda NTT memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada sejumlah pengemudi Angkot dan tukang ojek di Kota Kupang.

Layanan SIM gratis pada Sabtu (10/9/2022) dilakukan menjelang Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022.

Pelayanan diselenggarakan di Satpas Polresta Kupang Kota dipimpin Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim, SIK, MH.

Dirlantas Polda NTT mengatakan bahwa pelayanan SIM gratis kepada pengemudi Angkot dan Ojek ini khusus untuk perpanjangan SIM A umum dan SIM C.

"Ini merupakan wujud kepedulian Polri bagi para pengemudi Angkot maupun ojek online dan konvesional yang terdampak kenaikan harga BBM,"ujar Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim, SIK, MH.

Pelayanan SIM gratis ini diberikan kepada 10 orang pengemudi Angkot (SIM A umum) dan 20 orang tukang ojek (SIM C). Pelaksanaan ujian sesuai prosedur penerbitan SIM baik ujian teori, ujian simulator dan ujian praktek.

Dirlantas berharap, melalui momentum hari lalu lintas ke 67 ini, Polisi lalu lintas dapat semakin menunjukan eksistensinya dan semakin dicintai oleh masyarakat. "Harapan kedepannya para pengemudi lebih tertib dalam berkendara dengan melengkapi surat-surat dan beretika dalam berlalu lintas," tandasnya.

FOLLOW US