• Nusa Tenggara Timur

Lima Relawan PDI Perjuangan di Sumba Barat Daya Resmi Ditahan Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 31/08/2022 13:00 WIB
Lima Relawan PDI Perjuangan di Sumba Barat Daya Resmi Ditahan Polisi Ke-5 Relawan PDI Perjuangan yang tersangkut kasus penipuan bantuan rumah layak huni sebesar Rp 40 juta resmi ditahan jajaran Polres Sumba barat Daya, Selasa (30/8/2022) malam.

KATANTT.COM--Lima warga yang juga relawan PDI Perjuangan resmi ditahan jajaran Polres Sumba Barat Daya sejak Selasa (30/8/2022) malam.

Mereka yang ditahan dan menjadi tersangka kasus penipuan tersebut yakni Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.

Kasat Reskrim Polres Sumba Daya Iptu Yohanes Balla, SE, Rabu (31/8/2022) menyebutkan kalau kelima tersangka ditahan di sel Polsek Kodi.

"Kita titipkan di sel tahanan Polsek Kodi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya. Kelima tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya juga memeriksa saksi korban dan sejumlah pihak terkait kasus ini.
Lima relawan itu ditangkap karena terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni sebesar Rp 40 juta.

Kepada kelima tersangka, polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP dan bakal dihukum 4 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi "barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Ke-5 relawan PDI Perjuangan dibekuk polisi karena terlibat penipuan bantuan rumah layak huni Rp 40 juta. Mereka diamankan aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/8/2022).

FOLLOW US