• Nusa Tenggara Timur

Polres TTU Tangkap Pelaku Judi di Rumah Duka

Imanuel Lodja | Jum'at, 26/08/2022 13:55 WIB
Polres TTU Tangkap Pelaku Judi di Rumah Duka Anggota Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU mengamankan pelaku judi di sebuah rumah duka beralamat di Bioni RT 13/RW 06, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Kamis (25/8/2022) malam.

KATANTT.COM--Aksi perjudian masih marak terjadi di masyarakat. Polisi pun gencar melakukan pemberantasan segala jenis permainan judi. Seperti di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, aparat Polsek Miomaffo Timur menangkap pelaku judi di sebuah rumah duka.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 22.30 wita di rumah duka almarhum Mikhael To di Bioni RT 13/RW 06, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

"Kita lakukan penangkapan permainan perjudian jenis dadu," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, SH, Jumat (26/8/2022).

Polisi menangkap pelaku/bandar judi, DL alias David (58), warga Pasar Baru RT 024/RW 021, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Salama, SH mengakui kalau ia mendapatkan aduan masyarakat via telefon kalau di rumah duka almarhum Mikhael To di RT 13/RW 06, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU telah terjadi perjudian jenis dadu.

Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Salam bersama unit Buser Satreskrim Polres TTU mendatangi TKP dan melakukan penangkapan. Selain menangkap bandar/pelaku perjudian, polisi juga mengamankan barang bukti uang dan alat judi.

Polisi mengamankan satu lembar uang pecahan Rp 100.000, enam lembar uang pecahan Rp 50.000, 15 lembar uang pecahan Rp 20.000.

Uang pecahan Rp 10.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 26 lembar, uang pecahan Rp. 1.000 sebanyak 4 lembar, Uang pecahan Rp 2.000 sebanyak 33 lembar. "Ada pula uang koin Rp 500 sebanyak delapan buah dan uang koin Rp 1.000 sebanyak 10 buah," tandas Muhammad Aris Salam.

Juga diamankan handphone Nokia RM-908 1 buah, tas punggung warna cokelat 1 buah, dadu sebanyak 6 buah, alas pengecoh dadu sebanyak 1 buah, penutup pengecoh dadu sebanyak 2 buah dan layar pasang sebanyak 1 buah. "Total uang yang diamankan dari hasil perjudian sejumlah Rp 972.000," tambahnya.

Pelaku dan barang vukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres TTU dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh piket Satreskrim Polres TTU.

Kapolsek mengakui kalau aktivitas perjudian di wilayah Bioni, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU marak terjadi khususnya pada saat adanya kedukaan di seputaran wilayah tersebut.

"Aktivitas ini telah membuat resah sehingga telah dilakukan himbauan oleh Bhabinkamtibmas maupun tokoh agama Katholik dan Protestan, namun tidak diindahkan oleh warga maupun pelaku perjudian," tambah mantan Kanit Regident Satlantas Polres Belu ini.

Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah warga yang mengetahui aktivitas perjudian ini dan terus menghimbau agar warga tidak memanfaatkan moment kematian/kedukaan sebagai ajang melakukan perjudian.

"Kami terus menghimbau agar warga tidak berjudi di rumah duka atau di tempat lain. Jika masih ada yang berjudi maka kami akan tindak tegas segala jenis perjudian," tegas Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salam.

FOLLOW US